Dakwaan Korupsi Terbukti, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Bui

Kamis, 21 Desember 2017 – 17:17 WIB
Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah untuk pengusaha Andi Agustinus yang menjadi terdakwa kasus e-KTP. Majelis hakim pun mengganjar pesakitan kasus korupsi yang lebih dikenal dengan nama Andi Narogong itu dengan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana delapan tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, John Halasan Butarbutar saat membacakan putusan atas Andi, Kamis (21/12).

BACA JUGA: Hari Ini KPK Garap Dua Anak Setnov

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga memerintahkan Andi membayar ganti rugi keuangan negara. Nilainya adalah USD 2.500 dan Rp 1,186 miliar.

Sebelumnya Andi telah mengembalikan uang sebesar USD 350 ribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu majelis hakim memerintahkan Andi mengembalikan uang pengganti kerugian negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Begini Tangkisan KPK atas Serangan Balik Setya Novanto

Jika dalam waktu tersebut Andi tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. "Apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah John.

Majelis menyatakan Andi telah terbukti memberikan suap ke pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan anggota DPR RI 2009-2014 terkait program e-KTP 2011-2013. Pria kelahiran 24 Agustus 1973 itu juga melakukan kongkalikong dalam proses lelang proyek e-KTP.

BACA JUGA: Kubu Setnov Bertanya: Kok Mekeng Cs Hilang dari Dakwaan?

Karena itu majelis hakim menyatakan perbuatan Andi telah memenuhi ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan terhadap Andi. Untuk pertimbangan yang memberatkan, Andi dianggap telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merugikan negara dan masyarakat karena e-KTP merupakan program nasional yang penting dan strategis.

"Perbuatan terdakwa berakibat masif menyangkut kedaulatan data penduduk masih dirasakan pada saat ini, terdakwa merugikan keuangan negara yang sangat besar," ujar Hakim Anshori Saifuddin.

Sementara hal yang meringankan antara lain karena Andi karena dia telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmatinya, serta bersikap kooperatif dalam menjalani penyidikan dan persidangan. Selain itu, pengusaha yang hanya berijazah SMP itu juga telah ditetapkan sebagai justice collaborator.

Andi pun langsung menerima putusan majelis hakim. "Saya terima, Yang Mulia," ucapnya di kursi terdakwa.(dna/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Happy Lihat Papa Novanto Sehat Lagi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler