Dakwaan Rampung, Cirus Segera Disidang

Senin, 23 Mei 2011 – 07:17 WIB

JAKARTA - Dalam waktu dekat, jaksa non aktif Cirus Sinaga akan segera dibawa ke meja sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera merampungkan dakwaan untuk tersangka kasus korupsi itu.
 
"Dalam waktu dekat akan rampung

BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Peretas Situs Polri

Apalagi berkas perkaranya kan sudah masuk pelimpahan tahap kedua (penyerahan barang bukti dan tersangka, Red.)
Ditunggu saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapuspenkum Kejaksaan Agung Fitra Sani saat dihubungi kemarin (22/5).

Namun, Fitra tidak bisa memastikan kapan dakwaan tersebut selesai

BACA JUGA: JK: Selesaikan secara Hukum Saja

Sebab, jaksa yang ditunjuk menyusun dakwaan tersebut tidak dibatasi tenggat waktu
"Jaksa harus profesional

BACA JUGA: Mahfud MD Pukul Balik PD

Dakwaan harus segera diselesaikanApalagi tersangka kan sudah ditahan," katanya.

Di bagian lain, pengacara Cirus, Palmer Situmorang, menyambut baik surat dakwaan yang segera rampungTim pengacara, kata dia, segera menggelar konsolidasi jika berkas tersebut benar-benar rampung"Kami akan siapkan pembelaan terbaik," tegasnya.

Palmer meminta agar jaksa proporsional dan patut dalam menyusun dakwaan untuk kliennyaJangan karena mendapat sorotan publik, kata dia, jaksa menjadi tidak obyektif dan berlebihan"Tidak perlu tergesa-gesa menyelesaikan dakwaanTapi juga jangan terlalu lamaYang patut, proporsional dan sesuai dengan rasa keadailan saja lah," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Mabes Polri baru menjerat Cirus dalam kasus penyuapanDia dikenakan pasal 5 junto pasal 12 dan atau pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiDia disangka menerima suap dari Gayus Tambunan karena menghapus pasal korupsi dalam rencana penuntutan untuk mantan pegawai Ditjen Pajak ituSedangkan tindakan menghilangkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan masih diproses di Mabes Polri

Saat melakukan aksinya itu, Cirus bertugas sebagai jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum)Karena kasus penghilangan pasal tersebut, JAM Pidum atasan Cirus bernama Kamal Sofyan dimutasi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) sebelum akhirnya jadi staf ahli Jaksa Agung Basrief Arief

Cirus saat ini ditahan di Rutan SalembaDia sengaja tidak ditahan di Rutan Cipinang karena khawatir bertemu sejumlah pihak yang akan jadi saksi dalam kasusnya seperti Gayus.(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor ke Istana, Mahfud Mengundang Curiga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler