JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mempunyai pandangan lain untuk menyelesaikan kasus upaya gratifikasi yang dilakukan Bendahara Umum Demokrat MNazaruddin kepada Sekjen Jenedjri M
BACA JUGA: Mahfud MD Pukul Balik PD
GaffarBACA JUGA: Lapor ke Istana, Mahfud Mengundang Curiga
"Pak Mahfud (Mahfud M.D., Red) ahli hukum, Nazaruddin tahu hukum
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa masalah tersebut bukan kasus hukum karena tidak ditemukan unsur penyuapan
BACA JUGA: Diprediksi Naik, BPIH Belum Juga Dibahas
Mahfud juga sudah menegaskan, upaya pemberian suap itu lebih kepada gratifikasi yang tidak ada implikasi hukumMenurut Mahfud, upaya tersebut lebih baik diselesaikan secara etikaKarena itulah, masalah tersebut dilaporkan kepada SBY sebagai ketua dewan pembina dan ketua kehormatan partaiMahfud tak melaporkan ke KPKNamun, Mahfud siap dimintai keterangan bila KPK bekerja aktif mengusut kasus tersebutMenurut JK, posisi Mahfud dalam kasus tersebut adalah sebagai pelapor adanya dugaan pelanggaran dari kader Demokrat kepada Presiden SBY selaku ketua dewan pembina Partai DemokratSebagai pelapor, imbuh dia, tidak ada yang salah dari upaya yang dilakukan Mahfud.
Itu menjadi risiko bahwa pada akhirnya Mahfud dianggap mencari pencitraan untuk peluang maju pada 2014"Posisinya kan nggak dilaporkan salah, dilaporkan dianggap mencari mukaSaya kira (langkah Mahfud) itu wajar-wajar saja," ujarnya.
Dalam hal itu, kata JK, Mahfud tentu memahami segala dampak yang akan dia dapat"Kalau ada sesuatu yang kurang, kan harus disampaikan kepada yang berhak," nilainya.
Munculnya pro dan kontra atas laporan itu disebabkan pihak yang melaporkan adalah seorang pejabat negara yang memimpin lembaga konstitusi"Jadi, (laporan) itu wajar-wajar saja," tegasnya(pri/bay/c6/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Triliunan Hasil Lahan Eks DL Sitorus tak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi