JAKARTA - Langkah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melapor ke Presiden SBY perihal pemberian uang oleh Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Sekjen MK Janedri M Gaffar justru mengundang kecurigaanPengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai ada yang aneh dengan laporan Mahfud itu
BACA JUGA: Diprediksi Naik, BPIH Belum Juga Dibahas
Menurut Refly, yang menjadi pertanyaan antara lain mengapa Mahfud baru melaporkannya setelah delapan bulan sejak penyerahan uang
Selain itu, sambung mantan Ketua Tim Investigasi Dugaan suap di MK itu, yang juga disayangkan adalah pernyataan Mahfud yang menyebut pemberian uang itu tidak ada hubungannya penyuapan dengan alasan tidak karena ada Nazaruddin tidak sedang berperkara di MK
BACA JUGA: Triliunan Hasil Lahan Eks DL Sitorus tak Jelas
Sebab, yang bisa membuktikan ada tidaknya suap adalah aparat penagak hukum"Bukan kewenangan seorang Ketua MK memutuskan bahwa itu suap atau tidak
BACA JUGA: Diangkat CPNS, 47 Ribu Honorer Tunggu SK
Itu kewenangan KPK untuk mengatakannyaDia dapat cincin saja lapor ke KPK kok, masa dapat uang dalam jumlah yang begitu besar tidak lapor,” katanyaKarenanya Refly tak menampik dugaan bahwa Mahfud punya motif tersembunyi"Harus dilihat dan dikaitkan dengan agenda politik ke depan yang berhubungan dengan Mahfud, seperti pemilihan ketua MK yang baru pada Agustus,” tambah Refly.
Bagaimana dengan kemungkinan Mahfud maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden? Refly pun tak menolak kemungkinan ituAlasannya, setiap capres tentu butuh kendaraan politik
Refly juga menuding Mahfud lebih berperilaku sebagai politisi ketimbang hakim"Perilaku Mahfud yang sudah overexspose juga tidak baik bagi lembaga peradilanSebagai ketua MK seharusnya perilakunya tidak sama dengan politisi,” ulasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi CPNS 2011, 10 Persen Jatah Lulusan SMA
Redaktur : Tim Redaksi