Adapun kelima anggota DPD itu yakni Sofyan Yahya (Jawa Barat), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Intsiawati Ayus (Riau), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat) dan Wahidin Ismail (Papua Barat).
Mereka mempermasalahkan Pasal 14 ayat (1) dalam UU Nomor 27/2009 yang berbunyi; Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua yang berasal dari DPR dan empat orang wakil ketua yang terdiri atas dua orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan dua orang wakil ketua berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Sehingga para pemohon menilai isi Pasal tersebut tidak adil dan tidak memberikan kesetaraan bagi anggota DPD untuk menjadi ketua MPR
BACA JUGA: Tiga Polda Terima 1.191 Unit Mobil Patroli
Terlebih lagi, Pasal ini hanya memungkinkan ketua MPR dipilih dari anggota yang berasal dari unsur anggota DPR saja, sedangkan anggota dari unsur DPD tidak dapat dipilih sebagai ketua MPR.Untuk itu, pemohon meminta Hakim Konstitusi untuk membatalkan frase 'yang berasal dari DPR'
Ketua Hakim Panel Abdul Mukthie Fadjar mengatakan pihaknya akan bekerja secara marathon untuk menuntaskan perkara ini, sehingga sebelum Hari Raya Idul Fitri nanti, setidaknya perkara ini sudah diputus.
"Permohonan yang diajukan lima anggota DPD terpilih ini berpengaruh sangat signifikan terhadap keberlangsungan peran wakil rakyat ke depan
BACA JUGA: Polri Kirim Surat Panggilan Pimpinan KPK
Karena itu, majelis menargetkan hari ini sidang panel sudah dapat diselesaikan," kata Abdul Mukthie Fadjar saat sidang perdana UU MPR, DPR, DPD dan DPRD di Gedung MK, Jumat (4/9).Bahkan untuk mempercepat proses persidangan, MK juga akan segera menghadirkan DPR dan pihak pemerintah untuk memberikan keterangan
BACA JUGA: Robert Tantular Kecewa Intervensi JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Siantar Man Kandidat Menteri
Redaktur : Tim Redaksi