jpnn.com, JAKARTA - Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyelesaikan ekspos berkas perkara dugaan pornografi atas tersangka Firza Husein, Rabu (7/6) pukul 12.00. Hasil ekspos menyimpulkan bahwa berkas perkara tidak patut untuk disidangkan.
"Ekspos selama dua jam bersama jaksa peneliti dari Kejati DKI dan penyidik Polda Metro Jaya. Dari hasil ekspos disimpulkan bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Polisi Dikeroyok 6 Debt Collector
Mengenai kekurangan berkas perkara, Rachmat enggan menjelaskannya. Namun, kekurangan berkaitan dengan unsur material dan juga formil.
"Walau secara umum memang sudah memadai, tapi ada hal yang perlu diperbaiki dan ditambahi. Tadi secara lengkap tim peneliti membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P-19," kata dia.
BACA JUGA: Terkait Kasus Firza, Ini yang Diinginkan Kejagung dari Penyidik
Saat disinggung kembali apakah berkas perkara kurang kuat dalam menonjolkan saksi dan ahli, dia membenarkannya. Terlepas dari itu, Rachmat menolak menjelaskan lebih jauh.
"Itu rahasia peneliti karena akan berpengaruh ke hasil penyidikan. Kasihan juga nanti penyidik kalau sudah tahu duluan," kata dia.
BACA JUGA: Rizieq Pilih Sembunyi di Luar Negeri? Ini Jurus Polri
Usai pertemuan dengan penyidik, kejaksaan memberi waktu kepada Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara selama dua pekan. Dia meminta penyidik menyerahkan surat pemberitahuan bilamana penyerahan berkas perkara melewati batas waktu.
"Kalau di KUHAP itu dua minggu. Tapi kami toleran juga barangkali kalau ternyata saksi yang ditambahi tidak bisa memenuhi panggilan, harus mundur juga," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda: Rekayasa Itu Berdosa, Tidak Boleh
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga