Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 12 Pelaku Kejahatan di Lombok Barat

Selasa, 06 Juni 2023 – 14:11 WIB
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi (tengah), saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Selasa (6/6). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - LOMBOK BARAT - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat menangkap 12 pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu sebulan terakhir.  Para tersangka yang ditangkap ini beraksi di lokasi berbeda di kawasan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat, yakni tujuh laporan polisi," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Selasa (6/6). 

BACA JUGA: Camat Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri Rokok Milik Warga di Rohil

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa para tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda-beda di kawasan Lombok Barat.

Menurut Junaedi, modus para pelaku bervariasi. Para pelaku curat, kata dia, ada yang nekat memanjat tembok pembatas rumah korban.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembobol Ramayana di Tarakan

Setelah berhasil masuk ke halaman rumah korban, pelaku mencongkel jendela menggunakan cukit atau obeng. 

“Mereka biasanya beraksi pada malam hari ketika korban beristirahat," ujar Junaedi. 

BACA JUGA: Tujuh Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Gorontalo Ditangkap Polisi, Lihat

Para pelaku curas, lanjut dia, sengaja membuntuti korbannya menggunakan sepeda motor.

Setelah sampai di lokasi sepi, para pelaku langsung memepet kendaraan korban.

Lalu, setelah korban berhenti, para pelaku mengambil barang dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengeklaim terpaksa melakukan tindak kejahatan lantaran masalah keuangan.

"Mereka melakukan pencurian dengan motif keadaan ekonomi. Ada yang beralasan bayar utang dan lainnya. Ada juga yang beralasan untuk membelikan pakaian anaknya," imbuh Junaedi. 

Dari pengungkapan sejumlah kasus itu, polisi mengamankan barang bukti, antara lain, 8 unit handphone berbagai merek, satu unit Tv led, satu unit kamera digital, dua  tas, dan dua power bank.  "Kami juga berhasil menyita satu unit laptop beserta tasnya, charger laptop, satu hardisk, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," bebernya. 

Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan pihaknya menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun untuk para pelaku curas. Sementara, untuk pelaku curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas I Made Dharma Yulia Putra. (mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler