jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang hasi korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Pengusutan tersebut diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa dua saksi, yakni sopir Abdul Gafur, Supriadi dan swasta Asdarusalam.
BACA JUGA: Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Demokrat Ikut Merasakan Kepedihan Rakyat
Supriadi dan Asdarudalam diperiksa di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Rabu (20/4).
"Supriadi alias Ucup dan Asdarusalam (swasta/Dewas Perusda Danum Taka (PDAM), hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan AGM (Abdul Gafur) dalam kegiatan Musda Partai Demokrat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/4).
BACA JUGA: Bupati PPU Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi Lewat Bendahara DPC Demokrat
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
BACA JUGA: Wahai Kader Demokrat Penerima Duit Panas Bupati PPU, Siap-siap, ya
Dalam dakwaan terhadap Yudi, disebutkan Abdul Gafur Mas'ud meminta Rp 1 miliar untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu dia minta dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Disudutkan di Riau, Hinca Cs Mengadu kepada Irjen Iqbal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga