jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011 sampai 2013. Karenanya, KPK memanggil sejumlah saksi terkait perkara itu.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah General Manager PT FA Antares Medika, Hermawan Iskandar. Perusahaan itu diketahui bergerak dalam bisnis alat medis.
BACA JUGA: Usut Korupsi e-KTP, KPK Panggil Delapan Saksi
"Yang bersangkutan (Hermawan, red) akan diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (25/4).
Selain memanggil Herwaman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas Kepala Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ririn Laila Zamzamah dan anak buahnya Ferga Andriyana. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk RAC," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Ke Selandia Baru Pelajari Panas Bumi, DPR Dikecam Formappi
KPK juga memanggil dua saksi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten yakni Jana Sunawati dan Sobran Yulinda terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011 sampai 2013. Priharsa menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil akan diperiksa untuk adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Seperti diberitakan, Atut dan Wawan merupakan tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. Atut dan Wawan diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pertimbangkan Cawapres Representasi Kawasan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawa Pos Kembali Terbaik Se-Asia-Pasifik
Redaktur : Tim Redaksi