Dalami Berkas, KPK Belum Limpahkan Berkas Gatot ke Pengadilan

Jumat, 09 Oktober 2015 – 04:12 WIB
Tersangka kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Gatot Pudjo Nugroho. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum berencana melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Gatot Pudjo Nugroho ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu dikarenakan masih ada beberapa hal yang perlu didalami untuk kepentingan pelengkapan berkas. Termasuk mendalami penjelasan dari beberapa pihak yang baru-baru ini juga dimintai keterangannya, antara lain Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella.

BACA JUGA: Revisi UU KPK: Ada Materi yang Tidak Tepat!

“Untuk berkas perkara beliau (Gatot, red) itu sampai saat ini saya belum memeroleh kepastian kapan akan dilimpahkan ke pengadilan. Masih diperiksa, kemarin beliau juga kan masih diperiksa kembali,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti kepada JPNN, Kamis (8/10).

Ia membantah jika dihubungkan lamanya pelimpahan berkas Gatot dengan penanganan kasus dugaan suap di balik batalnya penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. Menurut Yuyuk, secara garis besar hal itu tidak ada. Pasalnya, ke dua hal tersebut ditangani secara berbeda.

BACA JUGA: Usulan Revisi UU KPK Ada Baiknya, Tapi...

Kalau pun ada keterkaitan, tetap ketika berkas dugaan suap hakim PTUN telah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, tak akan mengganggu proses penanganan hukum lainnya.

“Jadi intinya berkas belum dilimpahkan, karena masih menunggu kelengkapan berkas," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Jika UU KPK Mau Direvisi Juga, Tolong Perhatikan Dua Hal Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Resmi Pakai Bahan Kimia Padamkan Karhutla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler