Dalami Kasus Alkes Tangseng, KPK Periksa Tiga Saksi

Selasa, 19 November 2013 – 13:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Dalam kasus itu, Dadang dan Mamak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi untuk adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

BACA JUGA: Penyidik KPK Beber Penangkapan Penyidik Pajak

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/11).

Selain Dadang dan Mamak, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap A. Farid Asyari. Pihak swasta itu juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara alkes Tangerang Selatan.

BACA JUGA: Tak Disanksi, Larangan Mutasi Jelang Pilkada Marak

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 yakni Tubagus Chaeri Wardana, Dadang Prijatna, Mamak Jamaksari. Niai proyek pengadaan alkes tersebut senilai Rp23 miliar.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Periksa Ketua KPUD dan Wakil Bupati Lebak

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Gelar Putusan Pilkada Tangerang, 350 Polisi Siaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler