KPK Periksa Ketua KPUD dan Wakil Bupati Lebak

Selasa, 19 November 2013 – 11:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD Lebak Agus Sutisna. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/11).

BACA JUGA: MK Gelar Putusan Pilkada Tangerang, 350 Polisi Siaga

Selain Agus, penyidik KPK kembali memanggil Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. "Amir juga diperiksa sebagai saksi untuk AM," katanya.

Akil telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Mantan Menpora Kembali Bersaksi di Sidang Kasus Hambalang

Dalam Pilkada Lebak, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara Susi Tur Andayani.

Sedangkan di Pilkada Gunung Mas, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni anggota DPR dari Partai Golkar Chairunnisa, pengusaha Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

BACA JUGA: KPK Periksa Menteri Pertanian dan Sengman

Selain itu, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan penanganan perkara Pilkada di lingkungan MK. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Kemudian Akil juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Disadap Australia, Lemsaneg Dinilai Gagal Jalankan Tugas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler