jpnn.com - JAKARTA - Kepala daerah (Kada) dilarang melakukan mutasi pejabat menjelang pilkada. Selain itu kada juga dilarang mengambil kebijakan strategis. Penegasan ini kembali dilakukan Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan Integritas SDM Aparatur Subowo saat menerima anggota DPRD Kota Bogor yang melakukan konsultasi soal rotasi pejabat.
"Sebenarnya Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan peraturan tentang larangan kepada kada untuk mengambil kebijakan strategis lima bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun aturan ini banyak dilanggar para kada, apalagi yang akan maju kembali dalam pilkada," ungkap Subowo di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (19/11).
BACA JUGA: KPK Periksa Ketua KPUD dan Wakil Bupati Lebak
Hanya saja pelanggaran aturan yang dilakukan kada ini, lanjutnya, belum ada sanksi. Akibatnya, kada sering sesuka hati melakukan mutasi jabatan.
"Kalau sudah begitu, PNS yang dikorbankan. Yang tadinya karirnya bagus, tapi karena dinilai bertentangan dengan incumbent langsung dinonjobkan dan diganti dengan para pendukung incumbent," terangnya.
BACA JUGA: MK Gelar Putusan Pilkada Tangerang, 350 Polisi Siaga
Kuatnya politisasi birokrasi ini, tambah Subowo, sudah lama terjadi dan semakin mengakar. Itu sebabnya KemenPAN-RB terus menggenjot Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera ditetapkan menjadi UU. Dengan UU ASN pemerintah optimis akan menekan pengaruh kada dalam melakukan politisasi birokrasi.
"Yang kasihan PNS, sudah sekian lama merintis karir namun patah di tengah jalan karena dianggap tidak loyal ke pimpinan," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Menpora Kembali Bersaksi di Sidang Kasus Hambalang
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Menteri Pertanian dan Sengman
Redaktur : Tim Redaksi