jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung hari ini (17/3) memeriksa Dini Yuniarti, pegawai Bank Victoria International dari kantor cabang pembantu Joglo, Jakarta Barat. Dini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi program acara siap siar di TVRI tahun anggaran 2012.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa (17/3), pemeriksaan atas Dini terkait dengan aliran uang dalam kasus korupsi yang telah menyeret komedian Betawi, Mandra Naih sebagai tersangka itu. Karenanya, penyidik mencecar Dini dengan pertanyaan tentang pembukaan rekening atas nama PT Viandra Production oleh Mandra.
BACA JUGA: Jokowi Siapkan Payung Hukum untuk Golkar Kubu Agung Laksono
Tony menuturkan, Mandra menguasakan pembukaan rekening itu kepada anak buahnya. “Menguasakan pengurusan pembukaan rekening itu kepada salah satu karyawannya bernama Andi Diansyah," kata Tony.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka termasuk Mandra. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan sebagai seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dari TVRI bernama Yulkasmir.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Bebas Visa, Indonesia Waspadai Turis Tiongkok
BACA JUGA: Setahun, Jonan Target Mutasi 3 Ribu Pegawai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Beber Bagi-Bagi Fee ke Para Ketua Fraksi di DPR 2009-2014
Redaktur : Tim Redaksi