Dalami Kasus Proyek Jalan, KPK Telisik Keterlibatan Sekjen KemenPUPR

Minggu, 11 Desember 2016 – 15:39 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara menyeret banyak pihak. 

Kali ini, KPK mendalami keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono. 

BACA JUGA: Sekjen MPR: Netizen Elemen Strategis untuk Terjemahkan 4 Pilar

Dia pernah mengaku menerima uang USD 10 ribu dari proyek tersebut.

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus suap proyek jalan itu. Termasuk dugaan keterlibatan Taufik dalam perkara tersebut. Sampai saat ini status Taufik masih sebagai saksi. ”Dia diperiksa sebagai saksi,” terang dia seperti diberitakan  (10/12).

BACA JUGA: Tangkap Terduga Teroris di Bekasi, Polri Berhasil Yakinkan Masyarakat

Taufik sudah beberapakali diperiksa KPK. Yang terakhir, Jumat (9/12) lalu dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat keluar gedung komisi antirasuah, dia berusaha menghindari wartawan. 

Dia mengaku ditanyai terkait pelaksanaan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara yang akan dibiayai anggaran pendapatan belanja negara (APBN) itu. 

BACA JUGA: Bayi di Pengungsian Gempa Aceh Harus Tetap Dapat Asupan ASI

Saat ditanya uang USD 10 ribu yang pernah dia terima, menurutnya, uang itu sudah dia kembali. ”Sudah selesai,” jawabannya singkat.

Febri menyatakan, pengembalian uang yang dilakukan Taufik tidak secara otomatis menghilangkan tindak pidana. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana. 

Menurut dia, dalam kasus suap, perbuatan sudah dianggap sempurna setelah ada meeting of mind antara pemberi dan penerima. ”Bahkan termasuk penerimaan janji,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Saat ditanya kenapa Taufik tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal dia sudah jelas menerima uang suap dari proyek jalan? Febri menyatakan, untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka, pihaknya perlu mendalami bukti dan informasi yang ada. 

Jadi, komisi antirasuah masih menelisik penerima uang yang dilakukan Taufik dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus korupsi itu.

Saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti pada 22 Juni lalu, Taufik dengan jelas menyatakan bahwa dirinya menerima uang USD 10 ribu dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran HI Mustary. 

Taufik mengatakan, uang itu diberikan pada awal Oktober 2015, yaitu saat anaknya hendak menikah. Dia beralasan, saat memberikan uang itu, Amran tidak menjelaskan bahwa uang tersebut berkaitan dengan proyek yang diusulkan anggota Komisi V DPR. 

Jadi, dia menilai pemberian uang murni dari Amran untuk pernikahan anaknya. Namun, terangnya, uang itu sudah ia kembalikan ke Amran. Dia juga sudah melaporkannya ke KPK.

Dalam perkara korupsi proyek jalan itu, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Bahkan, sebagian perkara sudah diputus di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah 

Amaran HI Mustary,  Budi Supriyanto (anggota Komisi V),  Damayanti dan dua anak buah Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Ada juga Andi Taufan Tiro (anggota komisi V), Abdul Khoir, direktur PT Windhu Tunggal Utama, dan  Komisaris  PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.(lum/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KAHMI Berduka untuk Marie Muhammad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler