Dalami Rekening Gendut Kepala Daerah

Jumat, 24 Juli 2015 – 16:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan rekening gendut milik sejumlah kepala daerah, hasil penelisikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Namun demikian, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, belum tentu semua hasil analisis PPATK itu bisa ditingkatkan dan bermuara ke proses hukum.

BACA JUGA: Temui Anak Penderita Lupus, Menteri Yuddy: Shalatnya Tetap Jalan kan?

"Karena masing-masing laporan hasil analisa itu masih perlu pendalaman," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (24/7).

Menurut dia, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, harus ada unsur-unsur yang dipenuhi. Misalnya,  apakah ada unsur melawan hukumnya, maupun menyalahgunakan kewenangan.

BACA JUGA: Adhyaksa Dault Minta Pramuka Kembali ke Kemdikbud

Dia menyatakan, kalaupun ada aliran dana masih harus dicermati lagi dari mana asalnya,  apakah didapatnya dari penyimpangan-penyimpangan jabatannya. "Jadi tidak semuanya mesti bermuara ke proses hukum," katanya.

Karenanya, Prasetyo berjanji akan mengkomunikasikan lagi dengan PPATK. "Jangan juga semua yang diserahkan kepada kejaksaan, semuanya jadi perkara. Bukan seperti itu," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kubu Ical Merasa Paling Berhak Daftarkan Calon Kada

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU: Kalau Ada Aktor Intelektual, Jahat Sekali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler