Dalang Kasus Perampokan Mobil Vendor Pengisi Mesin ATM Ternyata...

Kamis, 08 Agustus 2019 – 21:49 WIB
Ketiga pelaku beserta barang bukti dihadirkan di Mapolres Medan. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polresta Medan berhasil mengungkap kasus perampokan mobil vendor pengisi mesin ATM di Irian Supermarket, Jalan HM Joni, Medan pada Kamis (1/8).

Tiga pelaku yang membawa kabur uang ratusan juta itu berhasil diamankan berkat rekaman CCTV saat kejadian.

BACA JUGA: Diduga Memeras Keluarga Tersangka Narkoba, 4 Oknum Polisi Langsung Ditahan

Dan, mengejutkan, dua pelaku pencurian ini adalah mantan karyawan PT. Abacus Cash Solution, perusahan pengelolaan uang tunai (CPC).

BACA JUGA: Piala AFF U-18: Timnas Indonesia Bantai Timor Leste Empat Gol Tanpa Balas

BACA JUGA: Pohon Besar di Jalan Imam Bonjol Tumbang, Seorang Pengendara Motor Sekarat

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dalam paparan kasus ini di Mapolrestabes Medan, menjelaskan ketiga pelaku adalah Marcus MP, 28, Abdi Prayogi, 26, dan Juniar Rahmadani, 34.

Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku yang diketahui merupakan karyawan PT. Abacus Cash Solution yang bergerak di bidang Jasa Pengelolaan uang tunai seperti penghitungan uang tunai

BACA JUGA: Susanto Gantung Diri Lantaran Tak Direstui Ortu Nikahi Seorang Janda

“Markus merupakan karyawan PT. Abacus Cash Solution dan Abdi pernah bekerja di PT. Abacus Cash Solution. Markus merupakan otak pelaku kejahatan tersebut,” ujar Dadang.

“Sedangkan Juniar Rahmadani warga Jalan Sumber Bakti Kec. Medan Amplas yang diketahui merupakan kekasih dari tersangka Markus,” lanjutnya.

Dadang menjelaskan polisi hanya butuh 10 jam untuk mengungkap kasus ini, karena keberadaan para pelaku sudah terdeteksi.

“Pada saat itu, Marcus sedang bersama teman perempuannya yaitu Juniar tengah duduk dan langsung kita amankan. Pada saat melakukan pengembangan tersebut, Marcus mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menindak tegas pelaku dengan tembakan terarah dan terukur,” ujar Dadang, Kamis (8/8).

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Dari Marcus diamankan uang tunai Rp100 juta, dari Abdi Rp130 juta. Dari uang yang dicuri Rp411 juta sudah mereka gunakan.

BACA JUGA: PSGC Klaim Bisa Imbangi Permainan PSMS: Sayang, Kami Lengah di Menit Akhir

“Dari keterangan Marcus bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan untuk keperluan menikah. Sementara pelaku Abdi mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan untuk keperluan lahiran anak,” jelasnya.

Atas kasus perampokan tersebut para tersangka yang diamankan terancam dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara. (cr-2/nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Ketua Aksi 22 Mei di Kawasan Ring Road Medan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler