Dalih Ferdy Sambo soal Perintah Cek dan Amankan CCTV setelah Brigadir J Tewas, Ternyata

Jumat, 23 Desember 2022 – 08:44 WIB
Ilustrasi - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bersaksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

BACA JUGA: Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?

Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengungkap alasannya memerintahkan bawahannya mengecek CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, tepatnya lokasi Brigadir J dieksekusi.

Semula Hakim Afrizal Hadi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah memamahani bahwa perintahnya itu sejatinya bisa berimbas bagi bawahannya, khususnya Chuck dan Baiquni Wibowo.

BACA JUGA: Satu per Satu Jaksa Tumbang, Kompak dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Hakim Tegas

Namun, Ferdy Sambo tetap memerintahkan agar CCTV di sekitar rumah Duren Tiga harus diamankan dahulu.

"Tujuan Saudara untuk mengamankan itu apa, kenapa harus diamankan terlebih dahulu, kenapa tidak langsung diserahkan ke Polres Jakarta Selatan?" tanya hakim di ruang sidang.

BACA JUGA: Irwan Demokrat Menilai Rancangan Permenhub Ini Mengancam Koperasi TKBM

"Perintah saya waktu itu cek dan amanakan," jawab Sambo.

"Apa maksud dilakukan pengecekan tersebut?" tanya hakim lagi.

"Untuk mengetahui apa yang didapatkan dari CCTV di sekitar rumah," jawab Sambo.

Hakim lantas menanyakan ihwal isi rekaman CCTV di Duren Tiga itu berbeda dengan yang disampaikan Ferdy Sambo.

Suami Putri Candrawathi Situ mengaku perbedaan cerita kepada anak buahnya dengan isi rekaman CCTV baru diketahuinya setelah ditonton oleh penyidik.

Pascapembunuhan Brigadir J terjadi, Ferdy Sambo mengeklaim tak memberikan perintah untuk mengamankan CCTV.

Alumnus Akpol 1994 itu mengaku hanya mengira, CCTV tersebut merekam Brigadir J sebelum dan sesudah insiden penembakan di rumah dinasnya tersebut.

Menurut Sambo, pada 8 dan 9 Juli dia belum bermaksud untuk mengamankan rekaman CCTV itu dia mengira kamera pengintai tersebut tidak menyorot Brigadir J pada saat itu.

"Sehingga saya natural saja memerintahkan mereka untuk mengecek, saya terlalu percaya diri bahwa CCTV itu tidak menyorot korban ketika saya masuk," kata Sambo. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler