jpnn.com - MAKASSAR -- Pengusutan kasus Muhammad Syukur, bocah SD yang meninggal pasca dikeroyok oleh tiga orang rekannya, 31 Maret lalu, berakhir sudah. "Banjir" tangis mewarnai perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga ketiga pelaku.
Suasana haru pun jelas terlihat saat kedua belah pihak dipertemukan dalam gelar perkara di Polrestabes Makassar, Rabu (14/5). Permohonan maaf dari keluarga ketiga tersangka diterima baik oleh kedua orang tua Syukur, Nurdaniah dan Sabran.
BACA JUGA: Sebagian Pedagang Pasar Sentral Makassar Tolak Kesepakatan
"Saya mohon maaf dan saya harap masalah ini tidak lagi berlarut-larut. Kami tulus minta maaf. Kami tidak pernah mengharapkan masalah seperti ini terjadi," ungkap Haryani, ibu AS, salah satu dari tiga tersangka, sembari menitikkan air mata.
Ungkapan maaf dari orang tua ketiga pelaku pun disambut dengan tangis oleh Nurdaniyah dan Sabran. Dengan terbata, Nurdaniyah pun menerima dengan tulus permohonan maaf ketiganya.
BACA JUGA: Wali Kota Bogor Test Drive Angkot Listrik
"Kami tidak keberatan dengan putusan ini. Kami tidak akan menuntut dan akan mencabut laporan," kata Nurdaniyah terbata.
Kasubnit 1 Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Afriyanti Firman yang memimpin jalannya gelar perkara mengungkapkan, dalam pengustan kasus tersebut, pihaknya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru.
BACA JUGA: Penutupan Dolly dengan Pendekatan Personal
Pihak kepolisian pun turut melibatkan beberapa pihak dalam menyelesaikan kasus ini. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak Pemprov, Pemkot, dan instansi terkait," jelas Afriyanti.
Afriyanti mengatakan, kasus tersebut berakhir dengan putusan diversi. Diselesaikan tanpa melalui jalur persidangan. "Kita mencoba memakai jalur restorativ justice. Ini adalah kasus pertama yang diselesaikan dengan jalur seperti ini," ungkapnya.
Gelar perkara ini, kata dia, adalah bentuk mediasi yang dilakukan untuk kedua belah pihak. Pemprov, Pemkot, Dinas Sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak turut dihadirkan.
Kepala Bidang Advokasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indrawati Baso Rahim, berjanji bakal terus melakukan pendampingan kepada kedua pihak. Terutama bagi ketiga pelaku: MRM, AR, dan AS.
"Kita wajib mendampingi ketiga anak ini. Ini harus dilakukan untuk menjaga psikologis anak. Kami akan fasilitasi," jelas Indrawati.
Kasubag KHP Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan menambahkan, untuk langkah antisipasi, pemprov juga bakal turut melakukan pendampingan. "Kami fokus menerapkan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," ungkap Meisy.
Hal ini, kata dia, adalah salah satu upaya dalam memberikan perlindungan terhadap anak. "Pola ini sebagai bentuk menjauhkan anak-anak dari penjara," jelasnya. (zaq/ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati tak Akan Kabulkan PNS yang Mau Pindah
Redaktur : Tim Redaksi