jpnn.com - JAKARTA -- Politikus Partai Golkar Budi Supriyanto tidak terima koleganya Damayanti Wisnu Putranti yang sama-sama terjerat perkara suap anggaran Kemenpupera divonis ringan.
Sedangkan Budi kini tengah menunggu vonis hakim setelah dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu diungkap Budi saat membacakan pleidoi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/11).
BACA JUGA: Diteror, Anggota Dewan Pelapor Korupsi Bupati Tanggamus Datangi LPSK
Budi tidak terima Damayanti dijadikan sebagai justice collaborator. Padahal, peran Yanti dalam perkara ini sangat dominan. Budi pun "bernyanyi" bahwa Dmayanti tidak hanya memiliki dana aspirasi yang ditempatkan di Maluku dan Maluku Utara Rp 41 miliar.
"Melalui kesaksian Ferri Angrianto, yang merupakan staf Damayanti, jatah Damayanti bukan hanya Rp 41 miliar," kata Budi di persidangan.
BACA JUGA: Gerindra: Sistem Pemilu Jangan Mengebiri Rakyat
Budi menambahkan, berdasarkan kesaksian Ferry, Damayanti masih memiliki dana aspirasi Rp 19 miliar yang ditempatkan di wilayah Papua.
"Tapi di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan persidangan dana aspirasinya Rp 41 miliar. Tapi faktanya Rp 60 miliar," kata mantan anggota Komisi V DPR ini.
BACA JUGA: Yakinlah, Mabes Polri Pasti Tuntaskan Kasus BC Tanjungpriok
Menurut Budi, jika menyimak poin tujuh BAP Damayanti 2 Maret 2016, mantan anak buah Megawati Soekarnoputi di PDI Perjuangan itu sudah sepakat dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, yakni akan menempatkan dana aspirasinya di BPJN IX.
Bahkan, lanjut dia, Damayanti mengajak anggota Komisi V DPR Alamuddin Dimyati Rois untuk menaruh dana aspirasi di BPJN IX Maluku dan Malut.
Lebih lanjut Budi menyatakan, berdasarkan fakta hukum Damayanti saat kunjungan kerja ke Maluku Agustus 2016 berkenalan dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Perkenalan terjadi saat sama-sama naik kapal penyeberangan. Peran lain, kata Budi, Damayanti juga aktif menginisiasi pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan dan tempat-tempat lainnya.
"Ini sesuai bukti jaksa penuntut umum KPK yang mengonfirmasi besarnya peran Damayanti," katanya.
"Damayanti paling aktif meginisiasa pertemuan di Hotel Ambara dan tempat-tempat lainnya sesuai bukti jaksa penuntut umum KPK yang mengonfirmasi besarnya peran Damayati," ujarnya.
Yanti enggan menanggapi ihwal dana aspirasi Papua yang disebut-sebut miliknya. "Dana aspirasi Papua sama saja seperti di Maluku. Hanya itu kan menyimpannya di Maluku, di Papua, di seluruh balai di Indonesia. Nanti penyidik saja yang jawab," kata Yanti di kantor KPK, Kamis (3/11).
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Budi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap sejumlah SGD 404,000 dari Abdul Khoir.
Sedangkan Yanti sebagai JC divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutnya jaksa enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ada Pabrik Ekstasi di Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi