jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mengaku sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, bertemu dengan koleganya Budi Supriyanto.
Menurut Yanti, sore 13 Januari 2016, ia bersama politikus Golkar itu nongkrong di ruangan Budi di gedung DPR.
BACA JUGA: Siti Zuhro Dorong Sidang-sidang di MKD Digelar Terbuka
"Sebelum ditangkap, saya berkumpul di ruangan Pak Budi sore tanggal 13," ujar Yanti saat bersaksi untuk Budi dalam perkara suap anggaran Kemenpupera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/8).
Damayanti ditangkap usai menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada 13 Januari 2016. Sedangkan Budi sudah menerima uang dari Khoir lewat anak buah Yanti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini.
BACA JUGA: Medan Sulit, Mayat Ibrohim Digotong Enam Jam
Hanya saja, Yanti mengaku saat itu Budi tidak pernah menyinggung soal sudah menerima uang dari Khoir. "Saat ketemu sore itu, Pak Budi tidak bilang terima uang," ujar Yanti.
Ia juga menegaskan, dalam pertemuan yang turut dihadiri sejumlah anggota Komisi V DPR, itu tidak membicarakan program aspirasi.
BACA JUGA: Kebanggaan Menpora di HUT ke-71 RI, Sukses Paskibraka dan Emas Olimpiade
Budi didakwa menerima suap SGD 305 ribu dari Khoir. Duit diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan itu di Maluku dan Maluku Utara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Palsu Calo Caba TNI AD Digerebek Dandim
Redaktur : Tim Redaksi