jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/11).
Terdakwa suap anggaran Kemenpupera yang hadir di KPK sekitar pukul 12.55 WIB itu, mengaku akan diperiksa lagi. Hanya saja, mantan anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan ini belum membeber untuk siapa ia menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Tiga Hakim Digarap KPK di Kasus Suap Jaksa
"Belum tahu untuk siapa, yang pasti kaitan dengan teman-teman Komisi V," kata Yanti saat tiba di kantor KPK, Kamis (3/11). "Belum tahu. Karena amar putusan mengatakan semua. Jadi belum tahu untuk saksi siapa," tambahnya.
Yanti enggan mengungkap siapa saja anggota Komisi V DPR yang terlibat kasus suap anggaran Kemenpupera ini. "Nanti biar penyidik saja yang jawab," tegasnya.
BACA JUGA: Neta: Mulutmu Harimaumu Sudah Menjadi Tragedi
Dalam perkara suap ini majelsi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Yanti empat tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Damayanti dinyatakan bersalah menerima uang suap proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, Maluku senilai Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Hadapi Aksi 4/11, Pramono: Aktivitas Normal, Enjoy Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Apresiasi OTT Saber Pungli di Pelindo III
Redaktur : Tim Redaksi