Dalam forum Ijtima Ulama Indonesia yang digelar pekan lalu telah diputuskan jika penggunaan kripto atau 'cryptocurrency' sebagai mata uang adalah haram.
Disebutkan diantara alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah karena mengandung elemen 'gharar' atau ketidakpastian dalam transaksi, 'dharar' atau transaksi bisa menimbulkan kerugian, 'qimar' atau akad yang tidak jelas, serta bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
BACA JUGA: Tim Siber Bela Anies Bertentangan dengan Fatwa MUI? Kiai Munahar Menjawab Lantang
Mata uang digital dianggap sebagai aset yang tidak berwujud nyata dan nilainya yang sangat fluktuasi, karenanya melanggar syariat Islam soal transaksi perdagangan.
Namun kripto sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sebagai 'sil'ah' dan memiliki 'underlying' serta manfaat yang jelas, maka sah diperjualbelikan, demikian penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
BACA JUGA: Masalah Kejiwaan Melanda Pasien COVID dan Keluarga yang Ditinggalkan
Ini bukan pertamanya kalinya fatwa haram soal mata uang kripto dikeluarkan.
Pada bulan Oktober Nahdlatul Ulama cabang Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa yang sama dari hasil pertemuan 'bahtsul masail' yang melibatkan pakar hukum Islam dan pakar kripto.
BACA JUGA: Gerhana Bulan Akan Terjadi Malam Ini di Australia Selama Sekitar 3,5 Jam
Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi kepada ABC Indonesia mengatakan perdagangan kripto cenderung mengandung praktik penipuan dan perjudian.
"Seperti tidak boleh seseorang membeli barang yang tidak jelas, seperti beli ikan di laut atau burung di langit," kata Gus Fahrur.
Ia mengatakan 'cryptocurrency' juga mirip dengan perjudian, karena orang-orang hanya berspekulasi tentang nilai sebuah barang tanpa tahu apa dasarnya.
Gus Fahrur mengatakan berbeda dengan berinvestasi di pasar saham, misalnya, yang naik dan turunnya harga saham tergantung dari kinerja perusahaan.
Menimbang unsur spekulasi yang besar ini, Gus Fahrur menilai mata uang krypto tidaklah pantas digunakan sebagai instrumen investasi.
"Bisa naik seribu persen, atau 5.000 persen, tapi bisa juga nol. Ini bukan investasi. Ini spekulasi, seperti judi," jelasnya. Tren kripto yang 'booming' di Indonesia
Menurut data Kementerian Perdagangan RI, jumlah investor kripto di Indonesia hingga akhir Mei 2021 mencapai 6,5 juta orang, dibandingkan 4 juta orang pada tahun lalu.
Jumlah tersebut bahkan telah melampaui jumlah investor di pasar saham saat ini, yang menurut data Bank Indonesia mencapai 2,4 juta orang.
Putri Madarina, perencana keuangan bersertifikat dan pendiri Halal Vestor di Jakarta, mengatakan peminat investasi di 'cryptocurrency' semakin tinggi, sebagian disebabkan media sosial, khususnya TikTok.
"Minatnya semakin naik sejak pandemi COVID-19, seperti investasi lainnya, tapi untuk tren kripto kita sebenarnya sudah masuk ke gelombang kedua," ujar Putri, merujuk pada tren kripto di Indonesia yang dimulai sekitar empat tahun lalu.
Putri sendiri pernah memiliki Bitcoin di tahun 2017, meski sempat melepaskannya dan sekarang ia kembali berinvestasi di mata uang kripto.
Ia mengatakan hasil Ijtima MUI tidak mempengaruhi dirinya saat ini.
"Apa yang kita beli adalah koin digital sebagai komoditas atau koleksi yang kita anggap berharga," ujarnya.
"Tapi karena banyak yang suka, jadi apresiasi terhadap barang itu bisa jadi lebih tinggi harganya dibandingkan semestinya ... sama seperti mobil antik" jelasnya.
"Jadi sebagai alat tukar tidak ada masalah, karena ini masuknya mal atau harta yang bisa berbentuk apa saja," ujar Putri yang juga Bendahara Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia.
"Sebagai harta, aku tidak melihat ada syariat yang dilanggar, kecuali kalau dibuat untuk menjadi sarana penipuan dan ini sudah disebabkan faktor eksternal," kata Putri. 'Saya Muslim, saya ikuti fatwa'
Ainun Najib adalah anggota NU yang saat ini bekerja di Singapura di bidang IT dan baru berinvestasi di mata uang kripto pada bulan Januari 2021.
Ia mengaku sudah tahu soal kontroversi halal dan haram terkait kripto, tapi saat itu belum ada fatwa resmi dari organisasi Islam mana pun di Indonesia.
Salah satu alasannya berinvestasi di 'cryptocurrency' adalah karena ia merasa sama saja dengan membeli tanah atau emas, bedanya dalam bentuk digital yang dilindungi oleh enkripsi yang tak dapat ditembus secara matematis.
"Awalnya niat saya sebagai aset, sebagai investasi jangka panjang, jangka panjang di sini maksudnya 10 sampai 20 tahun," ujarnya.
Namun dalam waktu kurang dari setahun, Ainun memutuskan untuk melepaskan semua aset kripto-nya senilai Rp 450 juta.
"Karena fatwa itu [dari NU Jawa Timur]," katanya menjelaskan alasan di balik keputusannya.
Sebagai pekerja di bidang IT, Ainum paham soal penggunaan teknologi blockchain.
Tapi baginya fatwa adalah "rekomendasi para pakar", seperti halnya dokter yang menyarankan pasien berisiko tinggi kanker untuk berhenti merokok dan minum alkohol.
Ainun mengaku merasa tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal hukum Islam, karenanya ia menyerahkan sepenuhnya kepada mereka yang ahli bidangnya, yakni para kyai dan ulama.
"Saya seorang Muslim. Dalam konteks Islam, saya mengikuti fatwa." Ada kemungkinan fatwa berubah
'Cryptocurrency' saat ini masih didiskusikan secara luas di kalangan ulama, cendikiawan dan berbagai institusi Islam di seluruh dunia.
Pada tahun 2018, Mufti Besar Mesir melarang perdagangan Bitcoin karena dianggap rentan berisiko bagi investor karena harga yang terlalu berfluktuasi.
Seorang ulama di Inggris, Haitham al-Haddad juga menganggap 'cryptocurrency' tidak halal karena mata uang virtual "tidak bernilai secara nyata".
Pandangan yang sama juga dimiliki oleh sejumlah ulama di negara lain, seperti Turki, Malaysia, dan Arab Saudi.
Tapi ada pula yang menganggap sebaliknya, yakni halal untuk diperdagangkan, seperti Darul Uloom Zakariyya, sebuah pusat fatwa di Afrika Selatan, atau penasihat Syariah di Pakistan yang Bernama Muhammad Abu Bakar, serta sejumlah ulama lainnya di Qatar dan Uni Emirat Arab.
Putri mengatakan kripto saat ini menjadi topik yang hangat di dunia Muslim dan ia mengaku sangat menghargai perbedaan pandangan, termasuk yang dikeluarkan MUI.
"Wajar saja, karena ini adalah hal yang baru dan kita semua masih dalam proses belajar."
Tapi menurutnya kecil kemungkinan larangan yang dikeluarkan akan berdampak bagi para investor kripto saat ini. Sebaliknya ia merasa malah akan membuka mata bagi para investor dan bahkan bagi yang baru akan mulai masuk pasar kripto.
"Semakin banyak orang ingin tahu soal apakah ini halal atau haram, semakin banyak mereka akan belajar soal cryptocurrency," ujarnya.
"Tapi hampir seminggu ini sih saya belum lihat ada penurunan minat karena dianggap haram," ujarnya.
Gus Fahrur mengatakan sebuah fatwa tidaklah bersifat kaku dan pandangan ulama tentang perdagangan kripto pun dapat berubah.
"Fatwa itu dinamis. Jika [cryptocurrency] tidak lagi mengandung unsur spekulasi dan … jika ada peraturan resmi dari negara yang melindunginya dari spekulan, maka kita tidak ada masalah," ujarnya.
Tapi ia menegaskan fatwa yang ada saat ini semata-mata ditujukan untuk melindungi masyarakat.
"Semua orang ingin mendapat untung, kan? Tapi tolong jangan berspekulasi. Bagaimana jika cryptocurrency runtuh karena tidak dibangun di atas fondasi yang valid dan kuat, apa yang akan terjadi?
"Itulah mengapa kita harus berhati-hati. Kita ingin melindungi masyarakat," jelas Gus Fahrur.
Sementara bagi Ainun, tidak menutup kemungkinan baginya untuk kembali berinvestasi di krypto di masa depan.
"Ketika para pakar mengubah pandangannya, tidak apa-apa, kita juga bisa mengikutinya lagi. Jika ada fatwa yang diperbarui, maka saya akan mengikutinya lagi."
Baca laporannya dalam bahasa Inggris
BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Melakukan Persiapan Untuk Jadi Negara Bebas Kanker Leher Rahim di Tahun 2035