Tim Siber Bela Anies Bertentangan dengan Fatwa MUI? Kiai Munahar Menjawab Lantang

Minggu, 21 November 2021 – 14:03 WIB
Tangkapan layar Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muhtar dalam video yang diterima di Jakarta, Senin (19/7/2021). (ANTARA/ HO-Dokumentasi Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar menyatakan pembentukan tim siber oleh pihaknya tidak bertentangan dengan fatwa MUI yang mengharamkan aktivitas buzzer.

Kiai Munahar menegaskan pembentukan tim siber itu untuk melawan para buzzer di media sosial yang kerap menyerang ulama dan mendiskreditkan umat Islam.

BACA JUGA: MUI Bentuk Pasukan Siber Bela Anies, Wagub DKI Bilang Begini

Langkah itu juga bentuk dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan yang tengah bekerja keras untuk masyarakat ibu kota.

Menurut dia, para buzzer di media sosial kerap mendiskreditkan kinerja Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA: Detik-Detik Sarah Disiram Air Keras oleh Suaminya, Suara Minta Tolong Bikin Geger

"Dilihat dahulu, dari mana haramnya? Ketika kami membela agama dan ulama, itu, kan, kewajiban kami sebagai muslim," kata Munahar kepada JPNN.com, Sabtu (20/11).

Munahar menegaskan membela umat Islam serta para ulama adalah sebuah kewajiban dan MUI DKI Jakarta. Salah satu cara yang dilakukan, yakni melalui tim siber.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith Bebas Hari Ini, Polisi dan Tentara Bergerak

"Itu kewajiban. Amar makruf dan nahi munkar,," ucap Kiai Munahar menegaskan.

Dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, pada bagian kedua poin sembilan tertulis penjelasan aktivitas buzzer di media sosial hukumnya haram.

Pada poin itu dinyatakan "aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya," bunyi poin Fatwa MUI tersebut. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler