BACA JUGA: PBNU Kerahkan 120 Perukyah
Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan sejak 2005 DAU tidak pernah digunakan lagi.“Publik ada yang mempersepsikan keliru tentang penggunaan DAU
BACA JUGA: Tuntutan Atas Ismeth Dianggap Copy Paste
Itu sangat keliruBACA JUGA: ICW Tagih Polri Tuntaskan Rekening Gendut
Penggunaan dana itu sudah diatur UU No.17/1999, yang kemudian direvisi,” kata Suryadharma, di kantornya, Senin (2/8).Dana itu, lanjut Menag, sudah distop penggunaannya sejak Juni 2005“DAU itu sejak 2005 tidak digunakan lagiKementerian Agama masih menunggu aturan lebih lanjut tentang pelaksanaan penggunaan dana ituKami tidak ingin melakukan kesalahan, makanya harus hati-hati menggunakannya,” kata pria yang juga Ketua Umum DPP PPP itu.
Catatan Kemenag, terhitung 31 Juli 2010, besaran DAU yang ada sekitar Rp786,3 miliar, plus USD 81.046.242, atau totalnya sekitar Rp1,7 triliunDana itu disimpan dengan baik dalam rekening giro, SBSN (sukuk), dan deposito.
“Penyimpanan dana itu ada di deposito dan giro, berdasar surat Menteri Keuangan, nomor: S.4541/2008 tanggal 20 Juni 2008Hingga saat ini, tidak seribu rupiah pun kami gunakanJadi, jangan ada polemik lagi soal itu,” ujar Surya, didampingi Sekjen Kemenag, Bachrul Hayat dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU), Slamet Riyanto.
Pada Desember 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan KemenagIntinya, membahas DAU yang dulunya sempat bermasalah“Kami membahas masalah DAUTujuannya, melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyelewenangan,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Jangan Terjebak Hal Sepele
Redaktur : Tim Redaksi