JAKARTA - Tim pembela Ismeth Abdullah menilai tuntutan empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas gubernur nonaktif Kepulauan Riau yang didakwa melakukan korupsi itu salah besarAlasannya, tidak ada uraian yang jelas tentang perbuatan jahat yang dilakukan Ismeth dalam pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005.
Anggota tim pembela Ismeth, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan bahwa JPU menempatkan Ismeth sebagai pihak yang melakukan pengadaan damkar
BACA JUGA: ICW Tagih Polri Tuntaskan Rekening Gendut
"Padahal dari keterangan saksi-saksi yang melakukan pengadaan barang dan jasa di Otorita Batam, pembelian damkar dilakukan oleh pimpro (pimpinan proyek )dan panitia lelang, bukan Ismeth yang notabene pimpinan Otorita Batam saat itu," ujar Luhut usai persidangan atas Ismeth di Pengadilan Tipikor, Senin (2/8).Menurutnya, jika JPU menganggap Ismeth bersalah karena mengeluarkan disposisi dalam pengadaan damkar, maka hal itu jelas salah alamat
BACA JUGA: Polri Jangan Terjebak Hal Sepele
"Jadi disposisi itu tidak ke pimpro atau ke panitia pengadaanBACA JUGA: Perkaya Bos Damkar, Ismeth Abdullah Dituntut 6 Tahun
Ditegaskan pula, disposisi untuk pengadaan damkar di OB tahun 2004 dikeluarkan pada bulan Juli, sementara proses pengadaannya pada bulan Oktober, di mana saat itu Ismeth sudah tidak begitu aktif di Otorita Batam karena merangkap sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepulauan Riau
Pengacara senior itu juga menyinggung pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang menempatkan Ismeth bersama-sama atau turut sertamelakukan tindak pidanaJika turut serta itu karena Ismeth pernah bertemu dengan Hengky Samuel Daud pada pesta perkawinan, Luhut menganggap hal itu bukanlah suatu kejahatan. "Pertemuan itu hanya di saat pesta kawinanItu bukan perbuatan melawan hukum melainkan hanya pertemuan yang bersifat sosial," ujarnya.
Luhut juga mempersoalkan pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur tentang ganti rugi"Pak ISmeth tidak menerima cash back (uang dari Daud), tetapi pasla ini dicantumkanAnehnya, JPU tidak merinci berapa uang penggantinya," tandas Luhut.
Karenanya Luhut menuding surat tuntutan yang dibuat JPU itu hanya menyalin dari perkara lain"Kasus damkar ini kan banyak terjadi di daerah lainTetapi khusus Batam, tidak ada uang cash backTapi kenapa ada pasal 18 dalam tuntutan tanpa ada rincian? Ini kan copy paste saja," tudingnya seraya menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan semakin terungkap bahwa proses hukum atas Ismeth terkesan dipaksakan.
Seperti diketahui, pada persidangan hari ini JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara atas Ismeth Abdullah, plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurunganJPU menganggap Ismeth telah memperkaya orang lain ataupun korporasi dalam pengadaan enam unit damkar Otorita Batam tahun 2004-2005 sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kwik Kian Gie Bela Yusril
Redaktur : Tim Redaksi