Dana Aspirasi Berpotensi jadi Lahan Baru Korupsi

Rabu, 30 Juni 2010 – 16:58 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taslim mengatakan, dana aspirasi DPR (DAD) yang saat ini tengah diperjuangkan Fraksi Golkar, berpotensi menjadi lahan baru untuk dikorupsi, antara para anggota DPR dengan para kepala daerah, baik itu bupati maupun walikotaDugaan tersebut, kata Taslim tidaklah berlebihan, karena peluangnya untuk menjadi lahan korupsi baru memang cukup besar, lantaran mengaburkan sistem ketatanegaraan.

"Bisa saja, sebelum dana aspirasi tersebut dikucurkan oleh anggota DPR sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan-kesepakatan dengan para bupati atau walikota, yang ujung-ujungnya bagi hasil

BACA JUGA: Perlu Komitmen DPR Pilih Pimpinan KPK Terbaik

Kalau kesepakatan tidak didapat, maka dana tersebut tentu akan beralih ke kota atau kabupaten yang sanggup dengan berbagai kesepakatan
Jelas ini sudah menyalahi aturan, yang mengarah ke tindak pidana korupsi," kata Taslim, usai jadi pembicara dalam Dialog Kenegaraan bertema "Komitmen Calon Ketua KPK Terhadap Pemberantasan Korupsi di Daerah", di DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6).

Contoh lain yang juga relevan dengan pola-pola baru korupsi terkait penggunaan APBN dan APBD, lanjut Taslim, bisa dilihat dari pelaksanaan kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

BACA JUGA: Diduga Korupsi Rp700 M, KPK Diminta Tangkap Bupati Banyuasin

"Para guru di hampir seluruh sekolah di Indonesia terjebak dengan berbagai kegiatan fiktif, untuk menggunakan dana BOS itu," jelas Taslim.

Bahkan katanya pula, di beberapa lokasi ditemukan adanya sejumlah kepala sekolah yang harus setor lebih dahulu kepada dinas pendidikan setempat, agar dana BOS-nya bisa dicairkan tepat waktu, serta pertanggung jawabannya kelak bisa diterima sesuai standar akuntansi pemerintah.

Selain berpeluang jadi lahan korupsi baru, Taslim juga melihat dana aspirasi DPR mengangkangi sistem ketatanegaraan Indonesia
"Dana aspirasi DPR itu mengaburkan sistem ketatanegaraan, karena mencampur-adukkan tugas dan wewenang antara legislatif dan eksekutif

BACA JUGA: Geledah Ditjen LPE, KPK Sita Dokumen

Toh, selama ini pelaksanaan pembangunan di Indonesia juga didasari atas aspirasi dari daerah, melalui mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda) yang wajib  diselenggarakan oleh seluruh Muspida dan masyarakat," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan Sumbar itu malah menduga, dana aspirasi DPR ini merupakan cara baru untuk mendapatkan fee, baik oleh bupati, walikota bahkan anggota DPR sendiri, terhadap kucuran APBN ke daerah-daerah"Pola lama untuk mendapatkan fee dengan cara seolah-olah telah memperjuangkannya di Badan Anggaran DPR, sudah banyak terungkap dan bermuara ke penjaraUntuk itu, dipakailah cara-cara baru dengan mengatasnamakan pembangunan daerah pemilihannya," imbuh Taslim(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Merasa Terhina, Tempo Bakal Digugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler