Dana Bansos Rawan Korupsi

Selasa, 22 November 2011 – 10:06 WIB

PONTIANAK--Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi, dana hibah dan bantuan sosial sangat rawan korupsiBuktinya, banyak kepala daerah yang terjerat hukum gara-gara pemberian hibah dan bantuan sosial yang tidak sesuai aturan

BACA JUGA: 15 Koruptor, Bebas Merdeka



Menurut Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat di KPK, Dedi A Rachim, ada beberapa wali kota dan bupati masuk penjara akibat kasus yang terkait dengan hibah dan bansos, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Ada enam kasus yang ditangani KPK yaitu Plt Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Aceh Tenggara, Wali Kota Manado, Wali Kota Tomohon dan Wali Kota Pematang Siantar,” katanya saat jadi pembicara dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Hotel Kapuas
Dalam acara ini, sejumlah kepala daerah di Kalbar, legislatif dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah ikut menjadi peserta.

Dedy juga menyebutkan, jumlah dana yang dikucurkan dari APBD dan APBN di seluruh Indonesia, khusus untuk hibah dan bansos sangat fantastis

BACA JUGA: Mabes Polri Ringkus Pembantai Orang Utan

Berdasarkan data KPK, sejak 2007 sampai dengan 2010, total dana hibah dan bansos dari APBD seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp48 triliun
Sedangkan dari APBN mencapai 252 triliun

BACA JUGA: Baru Tuntas 18 Persen dari 67 Juta



Kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam penyaluran hibah dan bansos misalnya adalah kelemahan dalam perencanaan serta proposal, realisasi yang tidak sesuai peruntukan, penyaluran ganda, adanya penyuapan dalam proses pencairannya, pertanggungjawaban fiktif dan pemotongan dana dari panitia

Menyikapi potensi korupsi yang tinggi ini, KPK terus mendorong adanya perbaikan sistem dalam rangka pencegahanKarena itu, KPK mengusulkan kepada kementerian dalam negeri agar dirancang sebuah aturan yang khusus mengatur tentang mekanisme penyaluran dana hibah dan bansos

Namun, tambah Dedy, upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem ternyata tidak sepenuhnya dapat mengurangi kasus korupsi“Jadi memang harus ada upaya lain,” ujarnyaKarena itu, KPK juga mengedepankan aspek penindakanPenindakan dijadikan sebagai salah satu bentuk promosi terbaik untuk pencegahan korupsi“Sampai sekarang, KPK sudah menahan 350 orang penyelenggara negara,” ungkap dia

Lantas bagaimana dengan kasus hibah dan bansos di KalbarMenurut Dedy, KPK memang menerima banyak laporan terkait kasus hibah dan bansosNamun, ia tidak menyebutkan secara rinci laporan kasus dari Kalbar tersebut“Laporan dari Kalbar, ada tetapi saya tidak hapal,” ujarnya.

Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya menyatakan sangat mendukung upaya-upaya pencegahan penyimpangan dana hibah dan bansosIa pun menyampaikan keterkejutannya mendengar betapa besarnya dana hibah dan bansos yang telah disalurkan melalui APBN dan APBD.

“APBD Kalbar hanya Rp2 triliunKalau jumlah hibah dan bansos mencapai Rp200 triliun, itu berarti 100 tahun APBD KalbarSumber daya alam Indonesia mampu menghidupi semua anggota masyarakat, tetapi tidak cukup untuk segelintir orang yang serakah,” katanyaUntuk mencegah penyimpangan hibah dan bansos, ia menilai perlu adanya keseriusan oleh pihak-pihak terkait

Slamet Sudarso, narasumber dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri menyebutkan, dana APBD yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan, meskipun hanya Rp1Selama ini, menurutnya belum ada aturan yang jelas dan tegas mengenai hibah dan bansos

Akibatnya, mekanisme penyalurannya menjadi sangat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainTidak adanya aturan yang jelas dan tegas tersebut kemudian menimbulkan terjadinya masalah hukum, misalnya hibah klub sepak bola dan lain-lain

KPK telah melakukan kajian tentang ini dan lalu merekomendasikan ke Kemendagri tentang perlunya aturan yang lebih jelas dan tegasRekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendagri dengan penerbitan Permendagri 32/2011Dalam aturan ini, menurutnya sudah diatur dengan gamblang tentang penyaluran hibah dan bansosSelain itu, aturan ini pun sudah memberi definisi yang jelas terkait hibah dan bansos.

“Dulu, ada kesulitan untuk mendefinisikan hibah dan bansosSekarang sudah jelasHibah ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemda dan kalau bansos ditujukan untuk melindungi dari terjadinya risiko sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kalbar, Ali Akbar menyambut baik sosialisasi iniNamun, menurutnya acara ini kurang optimalSebab, beberapa narasumber, antara lain dari KPK tidak dapat menghadiri acara sampai selesaiAkibatnya, ada banyak hal yang tidak sempat dipertanyakan oleh peserta secara tuntas.
“Jam 12 narasumber sudah pulangPadahal banyak sekali yang ingin kita tanya,” ujar dia

Ia berharap hal ini dapat menjadi bahan evaluasi dari panitiaAli Akbar kemudian menjelaskan tentang beberapa hal yang dianggap krusial terkait hibah dan bansos misalnya hibah KONI, PKK dan KNPI.Ada aturan pemerintah yang tidak membolehkan pemberian hibah secara berturut-turutSementara, KONI, PKK dan KNPI memerlukan dana setiap tahun dan keberadaan lembaga-lembaga tersebut juga dianggap sangat penting dalam mendukung urusan pemerintah

“Tadi memang sempat ada sedikit penjelasan, tetapi belum tuntasIni kan harus jelasJangan sampai penyaluran hibah dan bansos kita ada masalah hukum,” katanyaSaat ini, belum dipastikan jumlah dana hibah dan bansos yang dialokasikan dalam APBD Kalbar 2012Menurut Ali Akbar, proses pembahasannya sedang berjalan

Wali Kota Pontianak Sutarmidji berjanji dana bantuan sosial tidak akan ada penyimpanganPenyaluran, peruntukan dan pemanfaatannya dilakukan sesuai aturan“Saya pastikan bansos di Pontianak tidak ada penyimpangan-penyimpangan,” ungkapnya, kemarin (21/11).

Tahun 2012, bansos tidak dapat diberikan jika penerima tidak mengajukannya sebelum APBD dibahasUntuk itu, Sutarmidji meminta masyarakat yang memerlukan dana hibah dan Bansos mengajukannya terlebih dahulu sebelum APBD ketok palu“Untuk tahun 2012 proposal masuk dulu sebelum saya dan dewan membahas APBD,” katanya.

Jika APBD 2012 sudah dibahas dan ketok palu, kata dia, siapa pun yang mengajukan dana hibah atau bansos tidak akan dapat direalisasikanKemungkinan dapat terealisasi jika dibahas dalam APBD perubahan“Ini membuat hibah dan bansos terencanaArtinya siapa, organisasi apa sudah dibahas dan terprogram untuk pemberian dananya,” paparnya.

Ketentuan ini termaktub dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBDNamun, Sutarmidji harus membuat aturan pelaksananya terlebih dahulu untuk merealisasikannya“Saya harus buat dulu Perwa (peraturan wali kota) nya,” tuturnya.

Ada pengecualian bagi penerima hibah dan Bansos dengan aturan tersebutAda perlakuan khusus seperti beasiswa, PNPM dan rumah ibadah yang menjadi tanggung jawab Pemkot“Namun masjid tidak boleh terus-menerus mendapat dana hibahDi Pontianak beberapa masjid seperti Masjid Agung dan Jami’ perlu dibantu untuk pemeliharaannya,” katanya.

Sutarmidji mengaku senang dengan adanya Permendagri tersebutDia merasa terlindungi dari jeratan hukumMemang selama ini banyak kepala daerah yang tersangkut hukum karena dianggap salah dalam mengelola Bansos dan dana hibah yang bersumber dari APBD“Prosedurnya sangat ketat sekarangAturan ini dapat menyelamatkan kepala daerah dari jeratan hukum,” ungkapnya.

Di Pontianak tahun ini dana Bansos antara Rp 4-5 miliarUang itu tidak harus habis digunakan, jika ada kelebihan dikembalikan menjadi sisa anggaran“Tahun lalu saja dikembalikan Rp900 jutaTidak harus habis penggunaannya, tergantung kebutuhanJangan dipaksakan,” ujarnya(ron/hen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Mantu, Tamu Dilarang Beri Angpau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler