Dana Bantuan Parpol Naik, Audit Harus Lebih Ketat

Selasa, 30 Mei 2017 – 05:58 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menerangkan, sejatinya partai politik memang berhak mendapatkan bantuan keuangan dari negara.

“Bahkan, Pasal 34 Ayat (1c) UU 2/2011 tentang Partai Politik, menguatkan itu,” terangnya, kemarin.

BACA JUGA: Dana Bantuan Parpol Naik Hampir 1.000 Persen, Begini Respon Politisi

Nah, konsekuensi bantuan keuangan tersebut, parpol juga mesti diaudit negara melalui BPK. Secara teknis, pemeriksaan bantuan keuangan parpol diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

Karena itu, naiknya bantuan parpol harus disertai dengan manajemen keuangan parpol yang terbuka dan transparan.

BACA JUGA: RUU Pemilu 2019, Parpol Lama akan Menggali Kubur Sendiri

Apalagi dalam Pasal 34 Ayat (3a) UU 2/2011 tentang Partai Politik jelas menyatakan, prioritas penggunaan anggaran tadi ditujukan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat.

“Tetapi justru kegiatan-kegiatan inilah masih cenderung tertutup dan jauh dari pengawasan publik,” tuturnya.

BACA JUGA: Dana Parpol Naik jadi Rp 1.000 Per Suara, Ah...Kecil itu

Selain itu, kenaikan bantuan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara, dinilainya terlalu besar. Pria yang akrab disapa Castro itu mengutarakan dua alasan.

Pertama, tingkat kerawanan penggunaan dana ini karena belum baiknya manajemen pertanggungjawaban pengelolaan dana parpol.

“Kedua, dengan kondisi defisit saat ini, seharusnya pos anggaran yang dikuatkan harusnya menyangkut keperluan pokok publik,” jelasnya.

Intinya, kenaikan dana bantuan parpol tidak linear dengan upaya perbaikan manajemen keuangan parpol. Jadi, tidak ada jaminan dana parpol naik berbanding lurus dengan ketepatan penggunaannya.

“Saya menyarankan mekanisme audit yang lebih ketat terhadap bantuan keuangan parpol ini,” ujarnya.

Selain audit reguler dari BPK, juga dengan laporan keuangan berkala secara online sehingga publik bisa mengawasi.

Yang tidak melaporkan secara terbuka dan berkala, diberikan sanksi pencabutan hak bantuan keuangan parpol.

Jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan bantuan keuangan tersebut, partai bisa saja dibubarkan. Ini yang harus ditegaskan.

Diketahui, angka Rp 1.000 sebenarnya jauh dari angka yang diusulkan yakni Rp 5.400 untuk setiap suara. Selama ini, bantuan yang diberikan kepada parpol sangat minim.

Bahkan, untuk 10 fraksi di DPR, angka totalnya hanya Rp 13 miliar setiap tahun. Nah, dengan kenaikan nyaris sepuluh kali lipat, dana yang bersumber dari APBN untuk menyubsidi partai mencapai Rp 125 miliar.

Terkait pemberlakuannya, saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Dana Partai.

Saat ini draf revisi masih dalam persetujuan di Sekretariat Negara. Jika bisa keluar sebelum pembahasan anggaran 2018, PP tersebut dipastikan berlaku mulai tahun depan. Direncanakan mulai APBN 2018. (*/fch/rom/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahtiar: Kenaikan Dana Parpol Hanya Butuh Revisi PP 5 Tahun 2009


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler