jpnn.com, JAKARTA - Pekan ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kenaikan kenaikan dana bantuan negara untuk partai politik (parpol) dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara yang diperoleh saat pemilu.
-------
REVISI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mengakomodasi kenaikan nominal sudah diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke istana. Jika tidak ada aral melintang, tambahan uang rakyat itu bisa dinikmati partai mulai tahun depan.
BACA JUGA: Inilah Isu-isu di RUU Pemilu yang Belum Disepakati Semua Fraksi
Berbeda dengan sebelumnya, proses kenaikan dana partai itu relatif kondusif. Riak-riak penolakan tidak semasif ketika usul tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dua tahun lalu. Kala itu, banyak elemen masyarakat sipil yang menyampaikan keberatannya.
Barangkali, publik sedikit mafhum lantaran usulan kenaikan disampaikan lembaga kredibel sekaliber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
BACA JUGA: Dana Bantuan untuk Parpol Naik Hampir 1.000 Persen
Usul itu disampaikan bersama sejumlah rekomendasi. Tapi, apakah semua rekomendasi KPK-ICW diakomodasi pemerintah?
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan, pihaknya memang merekomendasikan kenaikan dana bantuan untuk partai politik.
BACA JUGA: Wouw! Anggaran Pilkada Serentak 2018 Lampaui Pemilu 2014
Tapi, rekomendasi tersebut disertai dengan sejumlah catatan dan merupakan satu paket pembenahan partai politik.
Mulai sistem pengaderan, perbaikan akuntabilitas keuangan, hingga terciptanya demokratisasi di internal partai. Penambahan anggaran hanya salah satu poin di dalam paket tersebut.
”Kalau pada akhirnya cuma menambah anggaran, pemerintah hanya melakukan langkah yang instan. Karena dipastikan tidak akan memperbaiki partai kita,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (28/5).
Dalam usulan paket perbaikan partai itu, pihaknya merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dengan demikian, perbaikan parpol diharapkan bisa menyeluruh.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan dana bantuan tersebut. Sebab, tanpa adanya perbaikan secara menyeluruh, suntikan anggaran itu tidak akan berdampak apa pun terhadap partai.
Serupa dengan ICW, rekomendasi KPK juga berbentuk paket perbaikan partai politik. Salah satunya mengatur etika kader partai.
Misalnya, kader wajib menyampaikan rekam jejak, harta kekayaan beserta asal muasalnya, larangan menerima hadiah, hingga yang bersifat kelembagaan seperti transparansi sumber pendanaan.
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar menyatakan, kenaikan dana bantuan partai hanya membutuhkan perubahan PP 5/2009.
”Yang menghambat kenaikan bantuan keuangan parpol adalah pasal 5 PP Nomor 5 Tahun 2009. Bukan UU Parpol,” ujarnya.
Namun, dia enggan membeberkan soal perbaikan partai secara menyeluruh. Saat ditanya tentang audit dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan parpol, Bachtiar menyatakan bahwa pemerintah akan mengaturnya.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2017. Di situ diatur laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik.
Dalam pasal 29 disebutkan, pengurus partai wajib menyampaikan realisasi penerimaan dan penggunaannya.
Nanti validitas tersebut diaudit BPK. Selain itu, dalam pasal 12 juga disertakan kewajiban bagi Ketum menyampaikan laporan sesuai peruntukan. (far/c6/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpin DKI, Djarot Tak Akan Didampingi Wagub
Redaktur & Reporter : Soetomo