Dana BOS Boleh Dipakai untuk Mendukung Kesehatan Guru dan Siswa

Jumat, 01 Mei 2020 – 06:21 WIB
Ilustrasi hand sanitizer. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang biasanya digunakan untuk mendukung sekolah dalam menjalankan operasionalnya, kini boleh digunakan untuk mendukung kesehatan pendidik dan tenaga pendidik.

Hal tersebut berdasar Juknis BOS yang baru, yang langsung ditindaklanjuti para kepala sekolah (kepsek) di daerah-daerah. Seperti pengakuan Kepala SMP 13 Semarang, Nusantara.

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Aman, Belanja Pulsa Tunggu Pencairan BOS Tahap II

Pihaknya sudah merealisasikan pengadaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan lainnya selama dua bulan terakhir.

"Karena dua bulan ini kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di rumah, maka kami melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kelas, ruangan guru, perpustakaan, kantin, dan ruangan lainnya. Kami juga menyiapkan masker dan sabun pembersih di sekolah. Guru-guru yang piket kami fasilitasi dengan masker dan alat penunjang kebersihan lainnya," beber Nusantara yang dihubungi Kamis (29/4).

BACA JUGA: Perkembangan Menyedihkan dari Ponpes Temboro Magetan

Nusantara menambahkan, untuk monitoring kesehatan guru dan siswa dilakukan lewat grup WhatsApp.

Selain itu, para guru juga aktif menginformasikan apa itu Covid-19, bagaimana penularannya, dan mencegahnya seperti apa.

BACA JUGA: Prediksi seperti Ini Bisa Membuat Semangat Rakyat Indonesia Tetap Membara

Sementara Kepala SMAN 8 Bandung, Jawa Barat, Suryana mengapresiasi kebijakan baru Kemendikbud dalam penggunaan dana BOS pada masa Pandemi Covid-19.

Dia beserta jajarannya siap bertanggung jawab atas segala keputusan berkaitan dengan penggunaan dana BOS.

Saat ini sekolahnya sudah memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas. Realisasinya akan segera dilakukan.

"Saat ini dana BOS tahap 1 sudah digunakan untuk pengadaan hand sanitizer dan disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak berlebihan. Untuk guru honorer bisa dibayarkan di bulan April," jelas Suryana.

Dengan kondisi darurat Covid-19 saat ini, sekolah, menurut Suryana, harus melakukan perubahan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) karena dana BOS bisa digunakan untuk pembelian subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.

"Sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan kuota tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengimbau para kepala sekolah (kepsek) dan dinas pendidikan memantau terus kesehatan para pendidik serta peserta didik.

"Di masa pandemi ini, tolong kepsek dan dinas pendidikan ikut memantau kesehatan para guru dan seluruh siswa. Silakan gunakan dana BOS untuk mendukung kesehatan pendidik dan peserta didik," kata Hamid.

Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Hal tersebut, kata Hamid, karena di tengah kondisi darurat, kesehatan adalah hal mutlak yang harus dimiliki agar bisa menjalankan berbagai amanah pembelajaran, termasuk memastikan dana BOS digunakan sesuai peruntukannya.

Kemudian untuk semua sekolah yang sudah menerima dana BOS dipersilakan untuk langsung menggunakannya sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas pendidikan.

"Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ucap Hamid. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler