Gaji Guru Honorer Aman, Belanja Pulsa Tunggu Pencairan BOS Tahap II

Jumat, 01 Mei 2020 – 05:01 WIB
Salah satu siswa Sekolah Pribadi Depok belajar daring di rumah. Foto: I stimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Implementasi Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang baru diterbitkan Kemendikbud di Kabupaten Klaten, Jateng, berjalan lancar.

Sekolah-sekolah langsung melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai amanat Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Perkembangan Menyedihkan dari Ponpes Temboro Magetan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Wardani Sugiyanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyesuaian seiring dengan terbitnya Permendikbud tersebut.

Pada pencairan dana BOS tahap pertama, program yang tidak bisa berjalan seperti ujian akhir semester dan kegiatan pengawasan lainnya dialihkan dananya untuk kuota pulsa guru honorer, membayar gaji guru honorer.

BACA JUGA: Prediksi seperti Ini Bisa Membuat Semangat Rakyat Indonesia Tetap Membara

Juga untuk penyiapan penanggulangan Covid-19 seperti pembelian masker, hand sanitizer, dan pengadaan tempat cuci tangan.

“Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya akan kami lakukan pada pencairan BOS tahap 2,” katanya.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku sejak April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA: Si Doel Minta Semua Kalangan Bantu Mas Nadiem Memajukan Rumah Belajar

Sejak itu, para Kepala Dinas Pendidikan di Jawa Tengah, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, segera melakukan penyesuaian, yaitu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah terkait perubahan RKAS.

“Kami melakukan perubahan RKAS yang lebih lanjut, diinput ke aplikasi. Misalnya dengan pengalihan dana ujian. Dananya tidak digunakan karena tidak ada pengawasan ujian, maka itu dialihkan untuk pencegahan Covid-19 seperti pembelian pulsa kuota internet untuk menunjang pembelajaran via daring. Proses ini dinilai lebih cepat,” tuturnya.

Sementara Kepala SMAN 8 Bandung Suryana mengapresiasi kebijakan ini. Dia menilai dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan honor.

Apalagi Covid-19 sangat berpengaruh pada perekonomian orang tua, padahal orang tua siswa masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan biaya pendidikan hingga Juni 2020.

“Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah keluarnya aturan baru, di mana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan,” katanya antusias.

Hal sama diungkapkan Kepala SMP 13 Semarang, Nusantara. Juknis BOS baru lebih memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk mengambil langkah-langkah di masa pandemi.

Untuk honor guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjutnya, tidak ada masalah. Sebab, gaji mereka sudah dibayarkan Pemda.

Dengan demikian dana BOS yang ada bisa digunakan untuk pembelian pulsa dan pengadaan barang yang berkaitan dengan kesehatan pendidik dan peserta didik.

"Di Semarang, rerata gaji guru non-ASN sudah aman. Jadi tidak ada masalah lagi," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler