Dana Bos Seharusnya untuk Semua Honorer

Kamis, 27 Februari 2020 – 15:28 WIB
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Hj Himmatul Aliyah mengatakan penggunaan dana BOS seharusnya bisa dinikmati oleh semua guru honorer yang secara faktual mengajar di sekolah.

Hal ini disampaikan politikus yang beken disapa dengan panggilan Himma tersebut, merespons kebijakan pemerintah menaikkan porsi dana BOS untuk menggaji guru honorer maksimal jadi 50 persen.

BACA JUGA: Honorer K2 yang Lulus Tes PPPK Makin Cemas

"Idealnya untuk semuanya ya, tidak boleh ada perbedaan lagi. Apalagi kan sekarang istilahnya sudah merdeka belajar. Merdeka belajar itu tidak boleh ada perbedaan-perbedaan," kata Himma saat ditemui jpnn.com, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

Kebijakan ini memang menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, tidak semua guru honorer bisa menikmati gaji dari dana BOS, karena terganjal tiga syarat yang dibuat pemerintah. Ketiga syarat itu adalah punya NUPTK, belum menerima sertifikasi dan terdaftar di Dapodik.

BACA JUGA: 50% Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Wakil Rakyat: Masih Kurang

"Jadi dari kami Fraksi Gerindra memandangnya bahwa dana BOS itu harus melibatkan guru-guru yang tadi belum punya NUPTK dan sebagainya," tegas istri Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani tersebut.

Untuk itu, legislator Dapil DKI Jakarta II ini mendorong supaya semua kepala daerah mulai membantu para guru honorer agar bisa memenuhi persyaratan penerima dana BOS sebagaimana disyaratkan.

BACA JUGA: Tidak Ada Larangan Gaji Guru Honorer dari Pemda dan Dana BOS

"Kami mendorong kepala daerah mulai menerbitkan SK bagi mereka guru-guru honorer yang belum mempunyai persyaratan, NUPTK dan lainnya itu. Diharapkan mereka punya kesempatan bisa menikmati dana BOS buat gajinya," kata Himma. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   Gerindra   DPR   BOS  

Terpopuler