"Setiap dana yang masuk, entah itu dari peserta maupun setoran awal untuk operasional BPJS, harus disimpan di Bank Kustodian. Dengan cara ini, seluruh dana akan aman dan tidak bisa diselewengkan," kata Agus dalam rapat kerja Pansus RUU BPJS DPR RI dengan pemerintah, Selasa (24/5).
Bagaimana dengan aset BPJS? Menurut Agus, aset BPJS berasal dari modal awal pemerintah, imbal jasa dari jaminan sosial, serta hasil pengembangan dari imbal jasa yang digunakan
BACA JUGA: Lagi, Pajak Adaro Disoal DPRD Kalsel
Berbeda dengan asuransi BUMN lainnya, imbuh Agus, aset BPJS hanya bisa digunakan untuk operasional"Yang harus diperhatikan di sini, dana jaminan sosial bukan merupakan kekayaan BPJS
BACA JUGA: Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Walaupun di dalam UU SJSN, ada dua sumber pendanaan untuk kegiatan jaminan sosial ituBACA JUGA: Pasokan Gas Seret, Industri Keramik Stagnan
Karena itu BPJS wajib memisahkan kekayaan BPJS dan dana jaminan sosialBila dalam operasional BPJS ada hasil pengembangannya, semuanya harus dimasukkan ke Bank Kustodian," bebernya.(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dividen Bank Mandiri Tertinggi
Redaktur : Tim Redaksi