jpnn.com - jpnn.com - Pelarian Rochman Fujiono berakhir. Jajaran Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir menangkapnya di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Rochman merupakan buronan paling dicari. Dia diduga melakukan penggelapan dana BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: MP BPJS Desak BPJS Tindak Tegas RS Bandel
Laporan penggelapan itu sudah masuk ke meja kepolisian sejak 17 November 2016.
Saat itu, pria berusia 32 tahun tersebut bertugas sebagai HRD di CV Sinar Utama Motor.
BACA JUGA: 600 Perusahaan Belum Sertakan Karyawannya ke BPJS
Dia tidak membayarkan setoran angsuran kesehatan dan dana pensiun ke BPJS.
Hal itu baru diketahui setelah salah satu karyawan perusahaan tersebut ditolak oleh pihak rumah sakit.
BACA JUGA: Pusinggg, Tunggakan BPJS Kesehatan Banyak Banget
Penolakan terjadi angsuran kesehatan tidak dibayarkan ke BPJS.
Pihak perusahaan langsung memeriksa hal itu.
Ternyata HRD perusahaan selama ini tidak menyetor angsuran tersebut ke BPJS.
Total dana angsuran BPJS yang digelapkan Rochman sebesar Rp 186.885.616.
"Berawal dari salah satu karyawannya yang ditolak rumah sakit, karena angsuran BPJS-nya tidak dibayar. Setelah diperiksa kebenarannya, ternyata dana angsuran itu tidak disetorkan oleh pelaku, yang bertugas sebagai HRD perusahaan itu," ungkap Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Yovan Fatika, Rabu (22/2).
Namun, saat aparat mendatangi kediaman Rochman, pelaku telah melarikan diri ke daerah kelahirannya di Kediri.
Aparat pun berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna melakukan penangkapan.
Hasilnya, Rochman ditangkap di Jalan Mayor Bismo, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jatim, Selasa (22/2).
Aparat kepolisian Polsekta Samarinda Ilir kemudian menugaskan dua anggota untuk melakukan penjemputan. (kis/nha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggakan BPJS Warga Surabaya Capai Rp 3,7 M
Redaktur & Reporter : Ragil