Dana Dekonsentrasi Diduga Jadi Motif Suap Pejabat Depnakertrans

Pejabat Kabid Nakertrans Kalimantan Tengah Ikut Diamankan

Kamis, 29 Januari 2009 – 21:07 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelandang pejabat yang tertangkap tangan menerima pemberian sebagai bentuk suapKali ini, pejabat yang ditangkap KPK adalah seorang Kepala Bagian Keuangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

BACA JUGA: Bupati Banyuasin Bantah Tahu Suap TAA



"Inisialnya L
Menurut hasil identitas yang disampaikan ke kami (KPK), yang bersangkutan adalah Kabag Keuangan di Depnakerntrens," ujar Antasari dalam konferensi pers di ruang rapat Pleno gedung KPK, Kamis (29/1) petang

BACA JUGA: PN Jaksel Ngotot Adili Teroris Singapura

Dari hasil penelusuran inisial L merujuk pada Lusmarina, Kabag Keuangan pada Direktorat Jendral Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans.

Antasari merincikan, penangkapan atas Lusmarina dilakukan KPK di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (29/1) sekitar pukul 13.00
Di hotel tersebut, selama dua hari ini sejak Rabu (28/1) digunakan sebagai tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi penyelesaian maupun penyerahan dana dekonsentrasi dari Depnakertrans ke daerah.

Dalam penangkapan itu, Lusmarina  tidak ditangkap sendirian

BACA JUGA: Depnakertrans Tak Bisa Berbuat Banyak

"Saat ini kami sedang minta keterangan Kabid Depnakertrans wilayah Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah yang berinisial Y," ujar Antasari.

Dipaparkannya, KPK mendapatkan 17 amplop berisi uang yang dibawa Lusmarina"Barang bukti yang didapat berupa 17 amplop yang jumlahnya kurang lebih Rp 100 juta yang diterima PNS atau pejabat dari kantor Depanakertrans daerah," beber Antasari.

Mantan Jaksa ini menyebutkan, jumlah uang dalam masing-masing amplop isinya bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 jutaYang pasti, katanya, amplop yang diamankan itu tertera kop masing-masing instansi daerah"Dari amplop yang diserahkan tertera dari wilayah mana dan dari siapa," ungkapnya.

Antasari memang tidak merincikan dari pejabat daerah mana saja amplop itu berasalNamun KPK sudah memanggil sekitar 11 pejabat daerah untuk dimintai keterangan"Karena tadi sudah ada penutupan, maka sudah ada beberapa pejabat daerah yang pulang, maka ada yang kita jemput untuk kita periksa besok (hari ini)," imbuhnya

Antasari menduga uang dalam amplop yang diserahkan para pejabat daerah itu terkait dengan penyerahan dana dekonsentrasi dari Depnakertrans ke daerahNamun demikian Antasari megaku tidak akan gegabah untuk langsung menangani kasus tersebutKPK, katanya, tengah melihat unsur penyelenggara negara dalam kasus iniKarenanya, KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan kasus tersebut"Kalau salah satu saja berstatus pejabat negara, dua-duanya bisa kami tangani," tuturnya.

Lantas mengapa KPK perlu menggandeng Kejakgung? Antasari menjelaskan, kewenangan KPK hanya pada tataran penyelenggara negara atau pihak lain yang terkaitNamun jika dalam waktu 1 kali 24 jam ternyata salah satu pihak berstatus penyelenggara negara, maka KPK sudah cukup bagi KPK untuk menanganinyaSebaliknya, kata Antasari, jika dalam 1 kali 24 jam ternyata tidak masuk kategori penyelenggara negara maka KPK akan menyerahkannya ke kejaksaan.

"Tadi saya langsung menemui Pak Jaksa Agung dan berkoordinasi untuk mengirimkan tim penyidik kejaksaan ke KPK untuk mengantisipasi jika dalam waktu 1 kali 24 jam perbuatan ini tidak terkait dengan penyelenggara negara, maka kami akan menyerahkannya ke kejaksaan untuk diproses penyidikannya oleh penyidik kejaksaanApakah Kejakgung atau Kejati DKI, hal sepenuhnya kebijakan Jaksa Agung," sambungnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asosiasi Gubernur Desak Revisi Kepres 80/2003


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler