jpnn.com - JAKARTA - Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dana desa telah dilindungi undang-undang. Karena itu masyarakat diharapkan lebih aktif lagi dalam mengawasi penggunaan dana desa 2016. Sehingga peningkatan kualitas penggunaan dana desa dapat lebih dirasakan masyarakat.
“Dana desa punya tanggung jawab sejarah agar desa bisa terlayani semua. Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di desa, dan juga penyelenggaraan pemerintahan desa," ujar Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Ahmad Erani Yustika, Senin (7/3).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Datangi Rizal Ramli untuk Minta Tolong, Ada Apa?
Menurut Erani, hak masyarakat dijamin dalam Pasal 68 ayat (1) UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Tujuannya hanya satu, agar penggunaan dana desa 2015 yang sudah sangat membantu pembangunan desa-desa, kualitas manfaatnya tahun ini dapat lebih baik lagi.
BACA JUGA: Siti Fadilah: Bukan Proyek Saya, Proyek Bu Endang
Pandangan Erani senada dengan yang sebelumnya dikemukakan Menteri DPDTT Marwan Jafar. Menurutnya, sejak dana desa bergulir, gini ratio di desa menurun dari 0,33 persen menjadi 0,27 persen.
“Ini memang tidak begitu kelihatan seperti mercusuar. Tapi ini langsung dirasakan masyarakat desa,” ujar Marwan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta KONI Lakukan Revitalisasi Organisasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sayang..Hidangan di MK Tersedia, tapi Komisi III Batal Datang
Redaktur : Tim Redaksi