jpnn.com, KEDIRI - Kades se-Kabupaten Kediri, Jatim mulai puyeng. Anggaran dana desa (ADD) yang hampir sebagian digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa tak kunjung cair.
Padahal, masih banyak pekerjaan yang mesti diselesaikan. Terutama infrastruktur untuk menunjang pertanian.
BACA JUGA: Ssst... KPK Kantongi Data Korupsi Dana Desa
Kabarnya, di Jawa Timur, baru beberapa kabupaten saja yang sudah ditransfer pusat.
Misalnya, Tulungaagung, Pacitan, Mojokerto, Madiun, dan Batu.
BACA JUGA: BPK Ungkap Soal Temuan Dana Desa yang Dibawa Kabur
Hal tersebut membuat beberapa Kades di Kabupaten Kediri mempertanyakan lamanya anggaran itu ditransfer.
Salah satunya, Kades Tulungrejo Akhmad Wahyudiono. Menurut dia, hingga kemarin, desanya belum menerima dana desa untuk 2017.
BACA JUGA: Kades Korupsi APBDes Tamparan Keras Program Dana Desa
"Belum ada yang akan ditransfer pada bulan ini," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Dia menyebutkan, ADD tersebut hanya digunakan untuk membayar gaji pegawai dan operasional administratif.
"Tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur," terangnya.
Karena itu, lanjut dia, jangan menyalahkan desa bila banyak pekerjaan untuk pembangunan infrastruktur yang belum dikerjakan, bahkan ada yang macet.
Sejauh ini Kades tidak diperkenankan mengerjakan proyek pembangunan di desa dengan cara menalang terlebih dahulu uangnya.
"Kalau ditalang, bisa menyalahi aturan. Jadi, sekarang Kades menunggu anggaran tersebut segera ditransfer," katanya. Pada tahun ini, desa se-Kabupaten Kediri menerima transfer anggaran Rp 278 miliar untuk 343 desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Satirin menyatakan bahwa keterlambatan tersebut terjadi di tingkat pusat.
"Memang ada perubahan aturan dari pemerintah pusat," tuturnya.
Salah satu perubahan itu adalah soal transfer anggaran yang tidak langsung ke kas daerah, tapi ditransfer terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak Negara (KPPN).
Selanjutnya, ujar dia, baru dikirim ke kas daerah, kemudian ke desa. Dengan adanya perubahan tersebut, ke depan pemkab tidak perlu mengurus dana desa ke pusat. (rq/c24/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Desa Membuat Angka Kemiskinan Jauh Menurun
Redaktur & Reporter : Natalia