SAMARINDA - Ketatnya aturan pencairan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah tak membuat alokasi dana ini berkurangDalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltim 2012 yang dibacakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saat rapat paripurna DPRD Kaltim, Jumat (18/11) lalu, total belanja hibah dan bansos mencapai Rp 409,92 miliar
BACA JUGA: Beratkan Warga, Disdukcapil Usulkan Subsidi E-KTP
Berarti 4 persen dari RAPBD 2012 yang senilai Rp 10,2 triliun.Data yang dihimpun harian ini, belanja hibah tahun mendatang dianggarkan Rp 294,67 miliar dan belanja bansos sebesar Rp 115,25 miliar
Seperti diketahui, pada 9 September 2011 ini, peraturan daerah (perda) yang menetapkan APBD Perubahan 2011 diketok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltim
BACA JUGA: Raskin Kuning dan Bau
Sesuai rancangan, total pendapatan dan belanja Kaltim genap Rp 10 triliunBACA JUGA: Investasi di Kalbar Diklaim Capai Triliunan Rupiah
Jika ditambah dengan APBD murni yang sebesar Rp 635 miliar, maka total hibah dan bansos Rp 846 miliarTotal hibah dan bansos 2011 disebut terbesar dalam sejarah Kaltim.Direktur Kelompok Kerja 30 Carolus Tuah mengatakan, dari data yang dia pegang, alokasi dana bansos menunjukkan tren peningkatan tiap tahunPaling luar biasa, kenaikan bansos tahun 2011 yang naik sepuluh kali lipat atau seribu persen
“Bisa terulang lagi seperti tahun sebelumnyaDari awal saja ganjil, untuk lingkungan hidup diberikan Rp 18 miliar, tapi bansosnya Rp 400 miliarApa itu cukup mendukung program Kaltim Green?” tanyanya.
Menurut Tuah, alokasi belanja ini mengalahkan banyak kegiatan lain yang sebenarnya lebih pentingSementara belanja hibah dan bansos masih menjadi anggaran yang paling mudah dikorupsi
"Memang sekarang sudah lebih berhati-hatiTetapi modus yang paling mudah ditemui adalah alamat dan organisasi fiktif dan kita tidak pernah belajar dari hal itu," sebutnya mencontohkan kasus korupsi bansos di Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebelumnya, kabar kurang sedap bagi pengurus bansos dan hibahKendati nama mereka sudah termuat dalam APBD-Perubahan 2011, penerima hibah dan bansos belum tentu bisa mencairkannyaAdministrasi dan persyaratan penerima bansos harus sesuai peraturan gubernur yang menjadi penyaring
Hal itu ditegaskan Asisten Sekprov Kaltim Bidang Kesejahteraan Rakyat SutarnyotoDikatakan, sesuai Pergub 25 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bansos, para penerima harus memenuhi sejumlah syaratDi antaranya, kegiatan yang diajukan tidak mendapatkan dukungan dana dari pemkab/pemkot
Kemudian, hibah dan bansos tidak digunakan untuk usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan. "Itu dapat dilihat dari akta pendirian organisasi yang memuat tujuan organisasi," lanjutnyaSelain itu, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan sosial, hanya boleh mengajukan satu proposal dalam satu tahun anggaran, kecuali organisasi fungsional.
Kaltim Post yang memegang dokumen para penerima bansos menemukan, sejumlah calon penerima yang diduga berorientasi profit dengan dana ratusan juta rupiahMenanggapi itu, Sutarnyoto mengatakan, bisa saja nama-nama itu tercantum dalam dokumen penjabaran APBD"Tapi belum tentu bisa dicairkan jika tidak sesuai Pergub," tegas mantan kepala Dinas Kesehatan Kaltim ini.
Ditambahkan, hingga kini sudah 70 persen dari jumlah penerima hibah dan bansos yang dananya dicairkanSisanya, masih terus diverifikasi"Tahun lalu, sekitar 10 persen yang tidak dicairkanDana itu menjadi sisa lebih penggunaan anggaran.(ri/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lelang Sudah Dibuka, Gatot tak Kunjung Beri Izin
Redaktur : Tim Redaksi