Dana Jaminan 10 Persen, PLN Hambat Pengusaha Lokal

Minggu, 23 Oktober 2016 – 14:44 WIB
PLN. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyayangkan sikap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang enggan merevisi setoran dana jaminan proyek pembangkit listrik sebesar 10 persen.

Beratnya dana jaminan ini dinilai hanya akan melapangkan jalan bagi investor asing di proyek 35ribu MW.

BACA JUGA: Pihak Kurator Meranti Maritime Minta Putusan Pengadilan Dihormati

“Di sisi lain, besarnya dana jaminan ini menghambat peran pengusaha lokal,” kata Ketua Bidang Energi BPP Hipmi Andhika Anindyaguna melalui siaran persenya, Minggu (23/10).

Menurutnya, PLN sebelumnya berjanji akan mengubah aturan dana jaminan, diturunkan di bawah 10 persen.

BACA JUGA: Garap Proyek PLTGU Priok, PLN-JBIC Tandatangani Perjanjian Pendanaan

Namun belakangan, PLN berubah sikap dan tidak akan mengubah setoran dana jaminan proyek pembangkit listrik sebesar 10 persen dari nilai investasi bagi investor.

Andhika mengatakan, kebijakan PLN ini dengan sendirinya sangat ramah kepada independent power producer (IPP) asing bermodal besar, sekaligus menyingkirkan peran IPP lokal dan daerah.

BACA JUGA: 2017, Perusahaan Swasta Bakal Dilibatkan Program Tol Laut

“Kalau begini caranya, ya IPP lokal hanya akan jadi penonton di daerahnya masing-masing. Tidak ada benefit proyek infrastruktur ini bagi pengusaha daerah dan lokal,” jelas Andhika.

Padahal, kata dia, dalam berbagai kesempatan, BPP Hipmi mendorong anggotanya agar bisa berpartisipasi dalam proyek 35ribu MW.

Sebab, proyek ini merupakan yang dijamin oleh pemerintah dan dioperasikan oleh BUMN yang disubsidi oleh APBN dari pajak.

Andhika mengingatkan, dana yang akan dipakai oleh PLN dalam membeli listrik dari IPP nantinya sebagian dari subsidi negara dan konsumen listrik masyarakat.

“Sebab itu, sudah sepantasnya kalau pengusaha lokal dibukakan peluang dengan tidak mempersulit akses memperoleh kesempatan masuk dalam proyek ini,” tegasnya.

PLN beralasan, aturan 10 tersebut untuk mengukur kesungguhan pengembang listrik swasta.

Apalagi, sebelum ada aturan ini banyak proyek mangkrak.

Namun, Andhika mengingatkan, proyek terbengkalai  bukan karena minimnya kemampuan finansial IPP.

Tapi itu disebabkan minimnya pendampingan dari PLN sendiri.

"Faktanya, banyak investor kakap juga mangkrak dan dia hengkang. Ini karena masalah di luar kemampuan IPP. Misalnya karena regulasi yang berbelit, masalah lahan, kontrak dengan PLN. Ini tidak ada kaitannya dengan kemampuan finansial perusahaan,” pungkas dia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diangkat jadi Dirut AP I, Danang: Saya Punya Tugas Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler