jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak lagi. Rencananya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Dahnil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel ormas kepemudaan besok (14/12).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengungkapkan, pemeriksaan ulang atas Dahnil untuk mendalami laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana kemah untuk Pemuda Muhammadiyah yang ditandatangani Dahnil. "Jumat besok (14/12) kami kembali memanggil Pak Dahnil," ujarnya, Rabu (12/12).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Jebloskan Penjual Blangko e-KTP ke Tahanan
Jika Dahnil besok hadir, maka akan menjadi pemeriksaan kedua. Sebelumnya koordinator juru bicara di Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (BPN Prabowo - Sandi) itu telah menjalani pemeriksaan pada 24 November 2018.
Menurut Bhakti, pemanggilan kedua kepada Dahnil untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. "Karena kemarin yang bersangkutan belum membawa dokumen,” tutur Bhakti.
BACA JUGA: Menpora Sebut BIFC 2018 Bagus untuk Asah Kemampuan Pemain
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah menemukan indikasi penyalahgunaan uang negara dalam LPJ dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam yang disampaikan Pemuda Muhammadiyah."Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup, diduga adanya penyimpangan anggaran kegiatan kemah tahun 2017,” katanya.
Argo juga mengomentari soal Dahnil yang telah mengembalikan uang untuk Pemuda Muhammadiyah ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). “Kalau ada pengembalian uang, tidak menghilangkan tindak pidananya," tegas Argo.(wiw/JPC)
BACA JUGA: Hacker Indonesia Sasar Sistem Tiket Singapore Airlines
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Bermain Temukan Ribuan e-KTP dalam Karung Beras
Redaktur & Reporter : Antoni