jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan DID alias NID yang menjual blangko e-KTP melalui toko online, Selasa (11/12). DID adalah anak mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
"Sudah (resmi ditahan). Per hari ini ya," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
BACA JUGA: Polisi Buru Orang yang Buang Sekarung e-KTP di Pondok Kopi
Menurut Argo, penyidik masih mendalami motif tersangka menjual blangko e-KTP. Meski sempat ada pengakuan bahwa blangko itu dibeli oleh pembuat e-KTP palsu di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, tapi polisi justru menemukan fakta lain.
"Bukan Pramuka ya. Saya belum dapat info pasti apa dia jual ke Pasar Pramuka. Kita tunggu aja belum selesai," katanya lagi.
BACA JUGA: Kalau Perlu, Bentuk Pansus e-KTP
Sebelumnya polisi menangkap DID di Lampung, Senin (10/12). "Dia memang anaknya pegawai Dukcapil di Lampung sana," tutur Argo.
Lebih lanjur Argo mengungkapkan, DID mengaku memperoleh blangko e-KTP tanpa sepengetahuan ayahnya itu. Setelah itu, dia menjualnya secara online.
BACA JUGA: E-KTP tidak Bisa Digunakan Sembarangan untuk Memilih
"Jadi awalnya yang bersangkutan ini dia meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya," ujarnya.(dik/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Pastikan e-KTP di Karung Beras Kasus Pidana Murni
Redaktur : Tim Redaksi