jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mencoba mengungkapkan besaran dana operasional yang diterima Gubernur Anies Baswedan.
Besaran ini diungkapkan atas desakan berulang kali dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat badan anggaran (Banggar) yang membahas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Marah Dana Operasional Anies tak Diungkap, Ketua DPRD Skors Rapat dan Keluar Ruangan
Rapat ini bahkan sempat diskors karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa menjelaskan soal tunjangan Anies.
"Tolong dijawab, teman-teman dewan. Apakah sudah ada jawabannya? Kalau belum saya skors lagi. Tunjangan gubernur dan wagub," tanya Prasetio di ruang paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/1).
BACA JUGA: Pengin Dana Operasional Anies Dibuka, Ketua DPRD DKI Bicara dengan Nada Tinggi
Menanggapi permintaan dari Prasetio, Marullah menyebut tunjangan operasional gubernur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi.
Dalam aturan itu, disebutkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) untuk gubernur dan wakil gubernur diambil maksimal 0,15 dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA: Tunjangan DPRD DKI Naik, Prasetyo Bandingkan dengan Dana Operasional Anies, Sebegini Besarannya
"Besaran maksimalnya adalah 0,15 persen dari PAD, tetapi sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan 0,15," jawab Marullah.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setprov DKI Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan rincian tunjangan operasional Anies dan Riza.
"Kegiatan belanja operasional gubernur dan wagub sebagaimana dijelaskan ketua TAPD diatur dalam PP belum pegang detail," kata Sigit.
Ketua DPRD DKI merasa kurang puas atas jawaban tersebut.
Dia pun meminta anak buah Anies jangan hanya menjelaskan aturan yang tertulis, namun menyebutkan besarannya.
“Kalau 0,15 kali dari PAD, contohnya saja misalkan PAD Rp 10 triliun, tolong dipaparkan. Normatif silakan tapi jangan kami diakal-akalin saja kayak anak kecil kami. Tolong Pak Sekda," ucap Pras.
Akhirnya, karena tak juga menjelaskan rinci, politisi PDI Perjuangan itu meminta agar rincian tunjangan operasional Anies disampaikan lewat surat tertutup kepadanya.
Dia menunggu laporan Marullah sampai besok.
"Buat surat besok kepada saya jawaban tertutup dan sejelas-jelasnya. Apa disepakati?" tanya Pras kepada anggota dewan.
Secara garis besar, rencana pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 55,65 triliun.
Bila mengacu pada PP 109/2022, pada pasal 9 huruf 'f' tertulis, untuk PAD dengan nominal di atas Rp 500 miliar mendapatkan tunjangan paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi