Kepala Sekolah SD dan SMP, Siap-siap ya

Minggu, 15 Januari 2017 – 00:41 WIB
Kepala sekolah jenjang SD dan SMP akan segera dirotasi. Foto: CHIKO/RADAR NUNUKAN/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, Kalimantan Utara, sedang menggodok rotasi Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berstatus negeri.

Kepala Disdikbud Nunukan, Jainuddin Palantara mengatakan, untuk pergantian kepala sekolah segera dilakukan. Namun, untuk waktu belum ditentukan. Pergantian kepala sekolah berbeda dengan pergantian pejabat yang ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA: Program PNS Tanam Cabai, Satu Pohon Saja

“Kalau pergantian kepala sekolah tak disebut mutasi, tapi lebih pada rotasi, yakni perputaran jabatan antara sekolah yang satu dengan lainnya,” kata Jainuddin Palantara kepada Radar Nunukan (Jawa POs Group).

Dia menjelaskan, aturan pergantian kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 28/2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah.

BACA JUGA: Forbides: Pemerintah Membiarkan Kami Jadi Korban Pungli

Dalam bab empat pasal 9, untuk pergantian kepala sekolah dilakukan pemerintah daerah, serta melibatkan tim pertimbangan dan unsur pengawas sekolah.

Sedangkan, masa jabatan kepala sekolah juga telah diatur, satu kali masa tugas selama empat tahun. Jika di 2017 dilakukan rotasi kepala sekolah, maka sangat layak karena beberapa kepala sekolah telah melewati masa tugasnya.

BACA JUGA: Aturan Baru! PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen

“Penyusunan nama-nama kepala sekolah telah dilakukan untuk dilakukan pertukaran, sisa menunggu waktu yang tepat lagi dan perintah dari pimpinan,” ujar Jai sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, untuk kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pergantian kepala sekolah menjadi kewenangan Disdikbud Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Pasalnya, per 1 Januari 2017 kewenangan Pendidikan Menengah (Dikmen) telah diserahkan ke provinsi sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.

Begitu pula dengan sekolah yang berstatus swasta, Disdikbud Nunukan tak memiliki kewenangan untuk mengatur pergantian kepala sekolah.

Karena sekolah tersebut dikelola yayasan masing-masing. Untuk Disdikbud hanya sebatas koordinasi. (nal/eza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur: Kalau Ada Yang Bilang Sarat KKN, Silakan!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru   PNS  

Terpopuler