Dana Otsus Papua Tak Sentuh Kesejahteraan

Kamis, 27 Oktober 2011 – 14:04 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Papua, Irene Manibui menyebutkan dana Otonomi Khusus Papua yang sudah dikucurkan selama 10 tahun terakhir tak jelas penggunaannyaBahkan, dana itu tidak bisa menberikan jaminan menyejahterakan masyarakat Papua yang hanya berjumlah 3-4 juta jiwa

BACA JUGA: IPW Minta Polisi Moge Tidak Dijadikan ATM

Padahal, sesuai Undang-undang Otonomi Khusus Papua nomor 21 tahun 2001, dana Otsus Papua setiap tahun dikucurkan sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU)

 
Menurut dia, dana yang dikucurkan pemerintah pusat hingga 2011 ini kurang lebih sudah Rp30 triliun

BACA JUGA: Tokoh Papua Pertanyakan Hati Nurani SBY

Kalau berhitung di atas kertas, tegas Irene, dana sebesar itu untuk menyejahterakan masyarakat Papua yang berjumlah 3 hingga 4 juta jiwa sudah lebih dari cukup


"Tapi, mengapa uang sebanyak itu tidak bisa menyejahterakan masyarakat Papua

BACA JUGA: KY Eksaminasi Vonis Bebas Walikota Bekasi Nonaktif

Kemana uang-uang itu?," kata Irene

Menurut Irene, ketidakjelasan dana Otsus yang tidak bisa dinikmati masyarakat Papua secara keseluruhan itulah menjadi titik permasalahanSehingga masyarakat merasa ada ketidakadilan dan menimbulkan kesejahteraan di berbagai bidang kehidupan rakyat PapuaHal itu juga menjadi pemicu terjadinya kepincangan

"Uang tidak bisa diserahkan eksekutor dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, dalam arti bagaimana menjangkau hal yang menyangkut khalayak hidup masyarakat Papua supaya bisa sejahtera," ungkapnya lagi

Dijelaskan Irene, dana itu tidak bisa dipantau penggunaannya karena tidak adanya regulasi yang mengatur dan mengawasi penggunaan uang tersebutApalagi, belum adanya peraturan pemerintah setelah UU Otsus Papua diberlakukan pada 2001 silamPemerintah tegas dia, sudah melakukan pembiaran regulasi yang mengakibatkan permasalahan dan ketidakadilan di masyarakat

"Tidak ada aturan yang mengatur pengawasan dan pengguaan uang tesebutYang menikmati dananya bukan masyarakatTapi, pejabat-pejabat teras di Papua dan Papua Barat seperti gubernur, bupati dan pejabat SKPD serta pegawai di lingkungan eksekutifInilah yang menimbulkan kecemburuanMasyarakat yang bukan PNS hidupnya tidak berubah," tambah Irene.

Dia menegaskan, ini kesalahan pemerintah pusat yang melakukan pembiaran regulasiTegas Irene, kalau pengawasan hanya mengharapkan BPK, KPK dan BPKP saja tidak akan bisaKarena, tegasnya lagi, lembaga tersebut hanya mengawasi secara umum penggunaan APBN sajaTidak khusus mengawas dana Otsus

"Dana dua persen dari DAU yang dikucurkan setiap tahun tidak ada pengawasanAkibat tidak ada aturan, gubernur bupati pakai uang itu seenak perutnya," sesal Irene"Kalau pejabat Papua datang ke Jakarta bawa uang bertas-tas, itu sudah bukan menjadi rahasiaTapi, masyarakat Papua menderitaApalagi yang tinggal di hutan," ungkap Irene(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar: Pemerintah Jangan Ingkari Kesepakatan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler