Dana Pembinaan Dai Dikorupsi, Ketua MUI Segera Disidang

Selasa, 03 Mei 2011 – 15:23 WIB
PADANG- Ketua MUI Sumbar periode 2005-2010, Nasrun Harun harus berurusan dengan aparat hukumIni lantaran Nasrun Harus diduga melakukan penggelapan terhadap dana pembinaan Dai asal Mentawai

BACA JUGA: Tabrak Pagar Rumah Danrem, Sopir Ditahan

Kasusnya sendiri sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ke Pengadilan Negeri Padang untuk segera disidangkan.  
 
"Pelimpahan kasus dugaan korupsi dana kegiatan pembinaan Dai asal Mentawai ini dari penyidik kejaksaan ke PN Padang dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryati yang menangani kasus ini pada tanggal 25 April 2011 lalu, dengan nomor 219/Pid.B/2011
PN.Pdg

BACA JUGA: Puluhan Rumah Rusak Dihantam Banjir Bandang

Berkas ini diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana PN Padang Alfian," beber Humas PN Padang Jon Effredi, Senin (2/5).

Kapan kasus ini akan mulai disidangkan? Jon mengaku belum mengetahuinya
Sebab pihak Pengadilan Negeri Padang belum memastikan kapan proses persidangan perdana kasus ini akan dimulai di PN Padang

BACA JUGA: Klaim Didukung Amerika, Papua Minta Merdeka



Namun demikian, Hakim ketua PN Padang Herry Sasongko telah menetapkan tiga orang hakim yang akan menangani persidangan dalam kasus dugaan korupsi yang membawa nama Ketua MUI Sumbar Nasrun Harun menjadi terdakwa saat ini.

Ketiga Hakim yang akan menangani kasus ini antaranya Asmuddin, sebagai hakim ketua, dan Sapta Diharja serta hakim Yose Rizal sebagai hakim anggota dalam preses persidangan nantinya.

Untuk kasus dugaan Korupsi MUI ini, Humas PN Padang Jon Effredi menjelaskan, bahwa kasus ini masih ditangani oleh Pengadilan Umum dan bukan pengadilan TipikorSebab berkas kasus ini dilimpahkan oleh kejaksaan Negeri Padang ke PN Padang sebelum tanggal 28 April 2011.

Untuk mengingatkan,  Kejaksaan Negeri Padang beberapa waktu lalu telah menemukan adanya dugaan korupsi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, di mana terdapat pada penggunaan dana pembinanan Dai asal Mentawai, serta pembinaan keagamaan MUI Sumbar tahun 2004 lalu.

Dana pembinaan Dai itu sendiri berasal dari APBD Sumbar tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumbar nomor 11 tahun 2004 pada 19 Febuari 2004Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumbar menganggarkan dana untuk Biro Pemberdayaan Sospora Sumbar

Dana itu nantinya digunakan untuk membuat dokumen anggaran satuan kerja (DASK), yang digunakan untuk berbagai kegiatan, diantaranya kegiatan pembinaan Dai asal Mentawai, dan kegiatan pembinaan keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar.

Pagu dana untuk kegiatan pembinaan dai asal Mentawai berjumlah Rp250 juta, sedangkan untuk kegiatan pembinaan keagamaan MUI Sumbar berjumlah Rp250 jutaDana untuk kegiatan pembinaan keagamaan MUI Sumbar inilah yang kemudian menjadi permasalahan hingga menjadikan Nasrun Harun menjadi tersangka hingga terdakwa saat ini.

Dugaan korupsi yang merugikan negara, disebabkan dana yang telah diterima ketua MUI Sumbar, untuk pembinaan Dai Mentawai tidak dapat dipertanggungjawabkanSelain itu jalannya dana itu juga tidak ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), mulai dari tanggal 10 Januari tahun 2004 sampai tahun 2005(ldy/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Sekdaprov Sumut Segera Ditetapkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler