SORONG - Lalai mengemudikan kendaraannya, seorang sopir angkutan kota (angkot) Jhon Sam terpaksa diamankan ke Mapolres Sorong Kota. Pria yang mengemudikan taksi angkot jalur B dengan nomor polisi DS 7045 digiring ke Kantor Polisi karena menabrak pagar tembok rumah dinas Komandan Korem (Danrem) 171/PVT Kol Inf Heronimus Guru yang berlokasi di Jln Jenderal Sudirman, Kota Sorong
Keterangan yang dihimpun Radar Sorong (Group JPNN) kejadiannya bermula saat taksi angkot yang dikemudian Jhon Sam melaju dari arah Pengadilan menuju Pasar Baru
BACA JUGA: Puluhan Rumah Rusak Dihantam Banjir Bandang
Karena diduga dalam kecepatan tinggi, sesampainya di depan kediaman Danrem, taksi itu langsung oleng lantaran sopir tidak dapat lagi mengendalikan laju kendaraannyaBACA JUGA: Klaim Didukung Amerika, Papua Minta Merdeka
Tidak lama kemudian, aparat Satlantas Polres Sorong Kota tiba di tempat kejadian perkara (TKP)
BACA JUGA: Nama Sekdaprov Sumut Segera Ditetapkan
setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), anggota Satlantas Polres Sorong Kota dibantu masyarakat mendorong taksi itu keluar hingga selanjutnya di derek untuk dibawa ke Mapolres sebagai barang bukti"Untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan, pengemudi dan taksinya diamankan di Mapolres," kata Kanit Laka Ipda Amos Uniwally Polres Sorong Kota, Senin (2/5)(reg/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tunggu Proses Hukum Walikota Medan
Redaktur : Tim Redaksi