jpnn.com - JAKARTA--Jika pemerintah memilih skema pembayaran dana pensiun dengan cara menyicil iuran saat PNS-nya masih aktif bekerja, maka dana harus dikelola oleh lembaga pengelola yang kredibel.
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, lembaga pengelola dana pensiun haruslah kuat posisinya dan dijamin tidak bangkrut.
BACA JUGA: Begini Skema Pembayaran Pensiun PNS
"Tidak sembarangan lembaga yang akan mengelola dana pensiun. Harus yang dijamin tidak akan kolaps atau bubar. Sebab, negara sebagai pemberi kerja dan PNS sebagai pekerja, sama-sama sudah mengiur dana pensiunnya," beber Setiawan di kantornya, Kamis (26/3).
Salah satu yang digadang-gadang mengelola dana pensiun adalah Kementerian Keuangan. Kemenkeu diyakini tidak akan bangkrut atau kolaps.
BACA JUGA: Kejagung Jebloskan Tersangka Terakhir Korupsi Proyek Transjakarta ke Penjara
"Nantinya Kemenkeu yang menunjuk divisi mana yang akan mengelola dana pensiun secara profesional. Setelah masa kontrak (antara pemerintah dengan lembaga pengelola dana pensiun) selesai, kewajiban pemerintah terhadap PNS selesai," tuturnya.
Ketika PNS pensiun, lembaga pengelola keuangan ini yang akan membayarkan setiap bulannya. Meski cara ini dinilai meringankan pemerintah, namun menurut Setiawan, harus disesuaikan dengan keuangan negara.
BACA JUGA: Badrodin Ditolak, JK Akan Utus Yasonna dan Tedjo ke DPR
Sebab, setiap bulannya pemerintah harus membayar premi atau iuran dana pensiun sejak PNS-nya aktif bekerja. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN Sebut Demokrasi Sedang Terancam
Redaktur : Tim Redaksi