jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Kali ini tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Korindo Motors Chen Chong Kyong. Chen merupakan tersangka terakhir kasus dugaan korupsi proyek Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang dijebloskan Kejagung ke tahanan.
"Selanjutnya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-29./F.2/Fd.1/03/2015 tanggal 26 Maret 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (26/3).
Chen ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung terhitung 26 Maret 2015 sampai dengan 14 April 2015. Sebelumnya ditahan, Chen lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejagung.
BACA JUGA: Badrodin Ditolak, JK Akan Utus Yasonna dan Tedjo ke DPR
Pada 23 Maret 2013, Kejaksaan Agung menahan Budi Susanto, Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Politikus PAN Sebut Demokrasi Sedang Terancam
BACA JUGA: Pemerintah tak Akan Gegabah Tetapkan Dana Pensiun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Media Australia Sebut Jokowi Terlalu Sibuk Untuk Bicara dengan PM Abbott
Redaktur : Tim Redaksi