jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan dana pensiun dalam bentuk jaminan hari tua (JHT).
Menteri Tjahjo bahkan menyebut pemerintah juga ikut menanggung dana pensiun PPPK tersebut.
BACA JUGA: Penting! MenPAN-RB Beberkan 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer
"Jadi, sebagai pemberi kerja, pemerintah dan PPPK (sebagai pekerja) akan sama-sama mengiur dana pensiun (JHT, red)," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Dia menjelaskan, pemerintah tengah melakukan reformasi sistem pensiun di mana akan diarahkan pada iuran pasti.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru Honorer Tersertifikasi Galau, TPG Belum Cair
Dengan demikian, aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.
"Untuk PNS dicicil sesuai batas usia pensiun (BUP). Sedangkan PPPK sesuai masa perjanjian kerja," ujar mantan menteri dalam negeri itu.
BACA JUGA: Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Sudah 2 Kali, Sontoloyo
Tjahjo menegaskan PPPK juga mendapatkan manfaat iuran pasti di mana pemerintah sebagai pemberi kerja, dan PPPK selaku pekerja memberikan kontribusi melalui iuran.
Manfaat itu apakah akan diterima sekaligus, anuitas, atau dikombinasikan, bakal diatur oleh lembaga pengelola dana pensiun.
"Atas dasar itulah pemerintah berpendapat pemberian pensiun PPPK tidak perlu masuk dalam pasal revisi UU ASN karena dalam PP Manajemen PPPK sudah diatur bahwa PPPK mendapatkan JHT," kata Tjahjo.
Pihaknya menyebut dengan adanya kontribusi pemerintah dalam mengiur dana pensiun PPPK, itu menjadi bukti adanya penghargaan kepada ASN PPPK.
Mengenai berapa besaran cicilan pemerintah dan PPPK, Tjahjo menyebut masih dibahas di internal pemerintah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad